Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kemarin Bareskrim memeriksa empat orang dalam penelusuran dugaan penyelewengan dana publik di ACT.
ACT mampu mengantongi dana donasi hingga Rp 60 miliar setiap bulan.
ACT disebut-sebut memungut biaya operasional dari dana donasi hingga 20 persen.
JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mulai mengusut dugaan penyelewengan dana publik yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang mengelola dana publik untuk kegiatan kemanusiaan. Kemarin Bareskrim Polri memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, serta tiga saksi lainnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo