Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana Publik di ACT

Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan dana publik di ACT dari dua sumber pendanaan, yaitu dana CSR korban kecelakaan Lion Air dan dana publik yang diperoleh setiap bulan. Kemarin polisi memeriksa mantan Presiden ACT, Ahyudin.

12 Juli 2022 | 00.00 WIB

Warga berjalan di depan Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bumirejo II yang merupakan proyek kerjasama Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Boeing di Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, 27 Juni 2022. TEMPO/Shinta Maharani
Perbesar
Warga berjalan di depan Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bumirejo II yang merupakan proyek kerjasama Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Boeing di Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, 27 Juni 2022. TEMPO/Shinta Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kemarin Bareskrim memeriksa empat orang dalam penelusuran dugaan penyelewengan dana publik di ACT.

  • ACT mampu mengantongi dana donasi hingga Rp 60 miliar setiap bulan.

  • ACT disebut-sebut memungut biaya operasional dari dana donasi hingga 20 persen.

JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mulai mengusut dugaan penyelewengan dana publik yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang mengelola dana publik untuk kegiatan kemanusiaan. Kemarin Bareskrim Polri memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, serta tiga saksi lainnya.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus