Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

Ada kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.

7 November 2018 | 16.31 WIB

Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan dari data sistem wajib lapor Kementerian Ketenagakerjaan terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini masih jauh dari harapan. Pemerintah akan melakukan pembinaan karena harus hati-hati dan melihat kondisinya lebih dalam," kata Hanif Dhakiri seusai Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas pada Agustus 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional sebanyak 21,9 juta orang. Dari angka itu, sebanyak 10,8 juta disabilitas sudah bekerja.

Menteri Hanif Dhakiri mengatakan terus memperbaiki kemampuan kerja penyadang disabilitas dengan cara memberikan pelatihan sesuai kompetensi mereka. Pemerintah, dia melanjutkan, juga melonggarkan syarat penyandang disabilitas yang ingin mengikuti pelatihan di balai latihan kerja. "Dulu kalau mau masuk ke balai kerja harus mencantumkan sertifikat kelulusan dan ada batasan umur. Sekarang semua dihapus," ucap dia.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD. Hanya saja, belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan mengatakan pemerintah butuh banyak waktu untuk sosialisasi karena undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun lalu. Lagipula, menurut dia, perusahaan tidak pernah mendiskriminasi tenaga kerjanya, melainkan hanya ingin tenaga kerja yang benar-benar kompeten dan sesuai kebutuhan perusahaan.

"Pengusaha itu mencari orang yang kompeten, terlepas apakah dia penyadang disabilitas atau tidak," katanya. Maruli Apul menambahkan, sudah ada perusahaan yang menjadi pioner bahkan memeiliki balai pelatihan sendiri untuk membantu meningkatakan kompetensi karyawan disabilitas.

Direktur Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan belum jelasnya perihal penyerapan tenaga kerja disabilitas lantaran belum ada peraturan pemerintah yang merinci seperti apa langkah-langkah yang diperlukan. "Mekanisme penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas itu bagaimana, kriteria minimalnya apa, lalu siapa yang memonitor?" kata Faisal.

Sebelum peraturan pemerintah itu rampung, menurut Faisal, pemerintah harus memberi contoh peneyerapan tenaga kerja disabilitas. Hanya saja, dia melanjutkan, pemerintah sendiri belum punya peraturan yang jelas mengenai penyerapan penyandang disabilitas dalam struktur ketenagakerjaannya. "Seharusnya, semua instansi pemerintah di pusat dan daerah harus memberikan contoh dulu," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus