Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan mulai menerapkan aturan batasan tertinggi harga tes PCR mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021. Mereka meminta dinas kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tentunya kami harapkan semua ikuti aturan ini. Dengan demikian kewenangan memberikan sanksi diserahkan kepada Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kadir mengatakan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan soal regulasi baru ini juga akan keluar hari ini. Ia mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan dan fasilitas lainnya dapat mengikuti aturan baru ini.
Aturan ini diterbitkan setelah kemarin Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu, menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP.
Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
Menurut Kadir, penurunan ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun. Ia mencontohkan salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.
Kadir mengatakan Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik turunnya harga komponen-komponen itu ia sebut akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama. "Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir.