Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Batasan Harga Tes PCR Berlaku Hari Ini, Kemenkes Minta Daerah Pantau Lapangan

Kementerian Kesehatan akan mulai menerapkan aturan batasan tertinggi harga tes PCR mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.

17 Agustus 2021 | 04.02 WIB

Fasilitas kesehatan layanan tes usap (swab) antigen dan PCR dikawasan Mampang Jakarta, Kamis 22 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Fasilitas kesehatan layanan tes usap (swab) antigen dan PCR dikawasan Mampang Jakarta, Kamis 22 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan mulai menerapkan aturan batasan tertinggi harga tes PCR mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021. Mereka meminta dinas kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tentunya kami harapkan semua ikuti aturan ini. Dengan demikian kewenangan memberikan sanksi diserahkan kepada Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kadir mengatakan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan soal regulasi baru ini juga akan keluar hari ini. Ia mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan dan fasilitas lainnya dapat mengikuti aturan baru ini.

Aturan ini diterbitkan setelah kemarin Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu, menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP.

Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.

Menurut Kadir, penurunan ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun. Ia mencontohkan salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.

Kadir mengatakan Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik turunnya harga komponen-komponen itu ia sebut akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama. "Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus