Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Mantan Wakapolda Maluku

Wakapolda Maluku dimutasi dari jabatannya diduga karena ketidaknetralannya dalam pilkada Maluku 2018.

22 Juni 2018 | 18.29 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami unsur pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh bekas Wakapolda Maluku, Brigadir Jenderal Hasanuddin. Ia diduga bertindak netral karena terlibat dalam pemberian dukungan kepada salah satu calon gubernur Maluku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sekarang Panwas masih mengumpulkan data-data dan informasi," kata Ketua Bawaslu Abhan, saat ditemui di kantor Bawaslu pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Abhan, jika ditemukan bukti-bukti atau dugaan pelanggaran, maka kasus ini akan ditindaklanjuti. Ia membantah jika keputusan Kepala Kepolisian RI memutasi Hasanuddin akan menghentikan kasus dugaan adanya ketidaknetralan perwira polisi itu.

Saat ini, Hasanuddin sudah dimutasi ke Bindiklat Lemdiklat Polri sebagai analis kebijakan utama. Posisinya digantikan oleh Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Mutasi itu berdasarkan Telegram Rahasia bernomor: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebutkan mutasi Hasanuddin merupakan hal yang biasa. Ia enggan mengomentari jika pencopotan tersebut karena netralitas Hasanudin dalam Pemilihan Kepala Daerah Maluku.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelumnya menyebutkan mutasi Hasanuddin disebabkan atas adanya dugaan dukungan dia kepada Inspektur Jenderal (Purn) Murad Ismail yang maju sebagai calon gubernur Maluku di pilkada 2018. Temuan IPW, kata Neta, ada pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal yang mengajak anggota kepolisian untuk mendukung salah satu calon Pilgub.

Abhan membenarkan jika ada ajakan oleh mantan Wakapolda Maluku Hasanuddin untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur Maluku. "Dari informasi yang kami terima memang ada suatu ajakan oleh yang bersangkutan untuk mendukung salah satu calon," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus