Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas terhadap larangan kampanye di lingkungan pondok pesantren. Sebab, pesantren termasuk tempat pendidikan yang mesti terbebas dari segala bentuk kampanye politik. "Bawaslu jangan segan-segan memberikan teguran jika ada pasangan calon presiden yang melanggar larangan kampanye di pesantren," ujar dia kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan untuk berkampanye di lingkungan pesantren diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280. Ayat 1 huruf h beleid itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye. Kedatangan para pasangan calon ke tempat-tempat itu pun harus atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syamsuddin, aturan tersebut masih terlalu longgar dan rentan dimanfaatkan. Sebab, kampanye atau ajakan serta upaya mempengaruhi sikap pilihan seseorang tetap bisa dilakukan meskipun tanpa membawa atribut kampanye. Meski tidak membawa atribut, kunjungan calon presiden ataupun wakil presiden selama masa kampanye sangat bisa disebut kampanye jika dalam kunjungan tersebut mereka melakukan upaya untuk mempengaruhi. "Termasuk kunjungan ke pesantren," Syamsuddin menambahkan.
Pemilihan presiden dan wakil presiden tahun depan bakal diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Memasuki masa kampanye, dua calon wakil presiden dari kedua kubu kerap berkunjung ke sejumlah pondok pesantren.
Ma’ruf Amin tercatat sering berkunjung ke pondok pesantren. Dimulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Ma’ruf mengklaim kunjungannya ke sejumlah pesantren tersebut hanyalah silaturahmi, bukan kampanye.
Sandiaga juga kerap berkunjung ke pondok pesantren. Antara lain di Pondok Pesantren Daarul Rahman di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Begitu pula dengan Prabowo yang berkunjung ke sejumlah pesantren. Salah satunya Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, mengatakan Prabowo dan Sandiaga akan mengikuti aturan larangan kampanye di pondok pesantren ini. "Hanya, harus diberlakukan secara adil dan berlaku untuk semua pasangan capres dan cawapres," ujarnya.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan para pasangan calon presiden dan wakil presiden boleh berkunjung ke pesantren asalkan kunjungan itu tidak mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksudkan adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Dia mengklaim telah mengawasi seluruh kampanye yang dilakukan peserta pemilu. "Diawasi semua, kan namanya kampanye ada pemberitahuan dan sebagainya," ucap dia. TAUFIQ SIDDIQ | BUDIARTI UTAMI PUTRI | SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN | MAYA AYU PUSPITASARI
Alasan Silaturahmi
Dua calon wakil presiden, Ma’ruf Amin dan Sandiaga Salahuddin Uno, kerap berkunjung ke pondok pesantren. Mereka berdalih kunjungan itu hanya sebatas silaturahmi, bukan kampanye.
Sandiaga Uno
- Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan (21 September).
- Pondok Pesantren Al Amin Sumenep, Madura (30 September).
- Sejumlah pondok pesantren di kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur (6 Oktober):
- Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan;
- Pondok Pesantren Al Ishlah, Bondowoso;
- Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo;
- Pondok Pesantren Raudlotul Ulum, Bondowoso;
- Pondok Pesantren Al-Qodiri, Jember.
Ma’ruf Amin
- Pondok Pesantren Miftachul Mubtadiin, Tegal, Jawa Tengah (25 September).
- Pondok Pesantren Nurul Islam, Jember, Jawa Timur (27 September).
- Pondok Pesantren Bumi Sholawat di Sidoarjo, Jawa Timur (29 September).
- Pondok Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat (3 Oktober).
- Pondok Pesantren Jagad Arsy, Tangerang Selatan, Banten (13 Oktober).
- Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta (14 Oktober).
MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo