Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

13 Juli 2018 | 11.38 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan terdapat 13 daerah yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat diajukan jika selisih suara antarkandidat di kisaran 0,5 persen sampai 2 persen. Ambang batas selisih suara itu berbeda-beda antardaerah, tergantung pada jumlah penduduk dan total jumlah suara sah di masing-masing wilayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal dengan selisih 316 suara (1 persen) dan Timor Tengah Selatan selisih 737 suara (1 persen),” ujar Ketua Bawaslu Abhan lewat keterangannya pada Jumat, 13 Juli 2018.

Selanjutnya, selisih suara paling tipis Kota Cirebon dengan selisih 1.985 suara (2 persen), Bolaang Mongondow Utara selisih 443 suara (2 persen) dan Sampang selisih 4.445 suara (2 persen). Kemudian Nagekeo selisih 989 suara (4 persen), Kota pare-pare selisih 1858 suara (5 persen), Bogor selisih 39335 suara (6 persen), Kota padang panjang selisih 853 suara (8 persen), Tabalong selisih 3577 suara (8 persen), Belitung  selisih 2393 suara (8 persen), Kota madiun selisih  4113 suara (10 persen) dan Gunung mas selisih 2169 suara (10 persen).

Adapun jadwal pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Masa pengajuan gugatan hasil Pilkada 2018 ditutup, 11 Juli 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memperkirakan terdapat delapan daerah yang berpotensi besar menjadi sengketa di MK karena selisih perolehan suara antarkandidat tipis, yakni daerah Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca: Bawaslu Sulsel Curiga Ada Penyelenggara Terlibat Manipulasi Suara

Adapun penetapan hasil pilkada, yang tidak menjadi sengketa, akan dilakukan oleh KPU setelah MK mendapat kepastian ihwal ketiadaan gugatan dari peserta pemilihan. Sementara penetapan hasil pilkada yang menjadi sengketa baru dilakukan setelah ada putusan dari MK.

Perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Berdasar peraturan perundang-undangan, MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus