Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 oleh pasangan calon nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto Sabtu 28 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, sangat menyesalkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada 19 Oktober 2020. Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan dinas adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan. "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.
Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya. Penelurusan itu untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.