Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu: Penertiban APK di Masa Tenang Kampanye Tugas Peserta Pemilu juga

Jika APK tak diturunkan oleh para peserta pemilu, Bagja mengatakan Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi berupa imbauan dan teguran.

12 Februari 2024 | 09.29 WIB

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Perbesar
Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengatakan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di masa tenang kampanye bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan juga pihak partai politik peserta Pemilu 2024. Sehingga, tak menutup kemungkinan jika masih ditemui adanya APK yang terpasang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Untuk beberapa titik (yang sudah steril) kami sedang menunggu laporan. Karena kan hari ini (Ahad) harusnya sudah clear. Ini tanggung jawabnya tak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu yang memasang. Kami sudah menginformasikan kepada yang memasang untuk dimintai menurunkan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagja menuturkan beberapa kendala membersihkan APK karena di pasang di lokasi-lokasi yang sulit di jangkau, misalnya di pohon. Namun ia meminta agar pengawas tak memaksakan diri menurunkan APK dengan risiko mengorbankan diri sendiri.

“Sulit kami turunkan bekerjasama dengan Satpol PP. Kalau tak punya kemampuan jangan dipaksa karena nanti, tak punya kemampuan memanjat, alat tak punya, dipaksakan terus jatuh, celaka, dan lain-lain, itu menjadi persoalan bagi kita semua,” kata Bagja.

Meski kemampuan terbatas, Bagja mengklaim di banyak daerah sudah diturunkan dan bersih dari APK. Namun Ia tak memungkiri di sebagian titik daerah masih ditemukan APK yang tertinggal.

“Itu jelas. Tinggal, apakah ada iseng masang lagi atau enggak, kita turunkan lagi,” kata Bagja.

Sementara jika APK tak diturunkan oleh para peserta pemilu, Bagja mengatakan Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi berupa imbauan dan teguran. “Menegur teman-teman dan kemudian diturunkan sanksinya untuk menurunkan itu masuk sanksi, menurunkan alat peraga, diturunkan oleh pengawas,” kata dia.

Kendati sudah mengimbau menurunkan APK kepada peserta pemilu, namun Bagja mengaku masih menemui APK yang tak diturunkan. “Tapi Alhamdulillah, beberapa tempat juga teman-teman parpol, perserta pemilu, ikut serta melakukan pembersihan,” ujarnya.

Bawaslu sebelumnya memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024.

"Bagaimana proses penertiban di Kota Bandung sendiri tentu akan menjadi pemicu untuk seluruh kabupaten atau kota yang ada di Jawa Barat akan melakukan hal yang sama dengan secara baik dan maksimal," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai melakukan penertiban APK di Bandung, Ahad.

Bawaslu bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK meliputi sepanjang Jalan Pasteur, Jembatan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus