Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Rangkul Facebook Tangkal Hoax Menjelang Pilkada 2018

Pelatihan diikuti anggota Bawaslu dari 34 provinsi untuk mendeteksi akun propaganda menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

22 Maret 2018 | 14.59 WIB

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menandatangani nota kesepahaman soal pencegahan berita hoax dan konten negatif dalam Pilkada 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menandatangani nota kesepahaman soal pencegahan berita hoax dan konten negatif dalam Pilkada 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kerja sama dengan Facebook untuk menangkal kampanye hitam, berita hoax, ujaran kebencian di media sosial menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan kerja sama ini untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan platform aplikasi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tujuannya untuk menangkal kampanye negatif, kampanye hitam, kampanye bohong pada pemilu, baik yang terjadi menjelang pilkada, pileg, pilpres, di medsos," kata Afifuddin saat ditemui di sela acara pelatihan bertema 'Membangun Kapasitas Kampanye di Internet: Menuju Pilkada yang Berintegritas' di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Pelatihan yang digelar Kamis ini melibatkan seluruh anggota Bawaslu di 34 provinsi. Mereka akan dilatih Facebook untuk mendeteksi akun di media sosial, yang bisa merusak integritas pemilu. "Kami berkoordinasi dengan Facebook dan mereka mau membantu," ujarnya.

Pengawas nanti akan diberi tahu peta jalan untuk mematikan akun di media sosial yang melakukan kampanye negatif, menyebar berita hoax dan lainnya. Menurut Afifuddin, penggunaan media sosial pada penyelenggaraan pemilu memang seperti dua mata uang.

Di satu sisi, kata dia, media sosial bisa digunakan secara positif untuk mensosialisasikan program dan visi misi, tetapi bisa juga berdampak negatif. "Negatifnya dijadikan alat propaganda yang berbasis SARA dan ujaran kebencian," kata Afifuddin.

Afifuddin menuturkan akun propaganda bisa dimatikan dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, yang sudah bekerja sama dengan aplikasi tersebut. "Semua kewenangan ada si Kominfo untuk menonaktifkan akun itu, saat ini."

Dari pengawasan, anggota Bawaslu nantinya bisa memaksimalkan untuk menjaring akun yang dianggap melakukan propaganda. "Langkah ini dapat dibantu Facebook. Apalagi kami punya satuan tugas khusus untuk hal itu (mengawasi dunia siber)."

Ia menuturkan pasangan calon pada pemilu dibolehkan untuk mempunyai lima akun resmi untuk menyosialisasikan program-program mereka. Namun, di satu sisi biasanya akan bermunculan akun yang tidak resmi untuk melakukan kampanye negatif.

"Akun yang tidak didaftarkan ini, yang sering melakukan kampanye negatif dan menyebar berita hoax. Kami melakukan patihan. Bagaimana cara melaporkan, misal ada temuan dari Bawaslu, dan nanti dilaporkan," kata Afifuddin.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada temuan akun yang menyebar berita negatif maupun hoax. Namun, Afifudiin tidak menjelaskan berapa banyak jumlahnya.

Selain itu, Bawaslu juga sedang berusaha agar bisa langsung berkoordinasi dengan penyedia aplikasi, tanpa melalui Kominfo untuk mematikan akun penyebar hoax. "Kami akan lakukan pencegahan secara maksimal, meski sulit seribu persen hilang di muka bumi kejahatan seperti itu," kata Afifuddin.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus