Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menangani 28 laporan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2018. Para pegawai negeri yang terlibat diduga melakukan pelanggaran tidak netral pada Pilgub Riau dan pemilihan bupati Indragiri Hilir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu belum termasuk kepala desa," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusidi menambahkan, semua ASN yang diduga tidak netral itu sudah direkomendasikan kepada empat lembaga berwenang di Jakarta untuk dijatuhi sanksi. Lembaga tersebut adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aaparatur Sipil Negara.
Namun, kata Rusidi, sejauh ini baru satu nama yang dijatuhi sanksi oleh Komisi ASN, yakni Sekretaris Kota Pekanbaru Mohammad Noer.
Keputusan ini dilatarbelakangi kehadiran M Noer di acara syukuran Wali Kota Pekanbaru Firdaus seusai mendapatkan partai pendukung untuk maju di Pilgub Riau di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Hukumannya berupa sanksi moral berupa Pengumuman secara terbuka dalam apel bersama oleh pelaksana tugas Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi.
Sebelum M Noer, Bawaslu juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto untuk dimintai keterangan karena menginstruksikan kepada kepala SMA/SMK se-Riau memasang spanduk bertuliskan LANJUTKAN di lingkungan sekolah.
Namun dalam hal ini, Bawaslu hanya menegur Rudyanto agar menurunkan spanduk yang dipasang. Tidak ada sanksi untuk Rudyanto lantaran saat perkara terjadi, belum ada proses pendaftaran calon gubernur Riau di Komisi Pemilihan Umum.
Namun pada Senin siang, 26 Maret 2018, Rudyanto kembali dipanggil Bawaslu atas dugaan mendukung calon gubernur inkumben bersama camat dan kepala desa di Indragiri Hilir. Hal itu terungkap berdasarkan bukti percakapan grup WhatsApp yang diperoleh Bawaslu dari masyarakat.