Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Serius Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Wakapolda Maluku

Bawaslu sedang memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret mantan Wakapolda Maluku. Diduga tidak netral di pilkada maluku.

26 Juni 2018 | 06.45 WIB

Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya sedang memproses laporan dugaan tidak netralnya mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Hasanuddin. "Secara institusi sudah diproses, tapi kami mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Ratna saat ditemui Tempo di kantornya pada Senin, 25 Juni 2018. Hasanuddin diduga memihak dalam Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada Maluku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ratna mengatakan, Bawaslu mendapat laporan bahwa Hasanuddin diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca: Kata Mabes Polri Soal Pencopotan Wakapolda Maluku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratna mengatakan Bawaslu sudah membahas persoal ini di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, perkara ini layak ditindaklanjuti secara serius. Saat ini, kata Ratna, Bawaslu sedang menelaah apakah ada pelanggaran pidana dari perkara ini.

Dalam kasus ini, ujar Ratna, Bawaslu juga membutuhkan keterangan ahli untuk menentukan apakah pejabat tinggi kepolisian yang dimaksud masuk dalam kategori pejabat negara seperti yang dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 tersebut.

Sebelumnya, dugaan tidak netarl Hasanuddin terkuak setelah beredar sebuah rekaman video ketika ia memimpin apel siaga pengamanan pemilihan kepala daerah 2018 di Maluku. Isi rekaman itu lalu dirilis oleh Indonesia Police Watch.

Simak juga: Gerindra Tuding Relawan Jokowi Bermain di Pilkada Sumatera Barat

Dalam rekaman ini, Hasanuddin mengajak anak buahnya untuk memenangkan koleganya di kepolisian, Inspektur Jenderal Murad Ismail, yang menjadi salah satu calon Gubernur Maluku dan diusung Partai Demokrasi Perjuangan serta sejumlah partai lain Indonesia.

Belakangan, Markas Besar Kepolisian RI memutasi Wakapolda Maluku Hasanuddin menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Dindiklat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Meski sudah dimasukan, tim calon gubernur nomor urut satu, Said Assagaff dan Anderias Rentranubun, yang diusung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat tetap melaporkan Hasanuddin ke Bawaslu karena dianggap tidak netral dalam pilkada Maluku. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus