Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

15 Mei 2024 | 17.11 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengatakan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah pada Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandar Lampung pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmat menuturkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.

"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.

Menurut Rahmat, PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada yang akan digelar secara serentak pada November 2024.

“Jadi, untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.

Rahmat pun meminta KPU menghindari dulu memberikan pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan sampai ada PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada.

"Kami imbau KPU, statement seperti itu lebih baik bahasannya di PKPU pencalonan. Kalau sudah selesai, baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu, jangan penyelenggara yang berbicara, lebih baik teman-tema akademisi," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin, 13 Mei 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Hasyim menyebutkan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat. 

Hasyim menuturkan pernyataan itu adalah penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

 

Putusan itu menyebutkan penting bagi KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah resmi dilantik sebagai legislator tetapi tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua KPU Ubah Pernyataannya

Namun Hasyim mengubah pernyataannya tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024, dia mengatakan caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Dia menjelaskan Undang-Undang Pilkada menyebutkan, jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Meski begitu, kata dia, bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ujarnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus