Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
FITRA menyebutkan pengelolaan DBH SDA sebelumnya diatur lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Sejak ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, regulasi sebelumnya dicabut.
Pemerintah disebut masih menggunakan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, yang artinya masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menengarai pengelolaan mekanisme penetapan dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) oleh pemerintah pusat dilakukan tanpa melibatkan partisipasi pemerintah daerah. Selain itu, karena adanya regulasi yang tidak sinkron, timbul perbedaan klaim dan pendapat antara daerah dan pusat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo