Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Area Pembatasan Level 1-3 Boleh Gelar Belajar di Sekolah

Siswa harus mendapat persetujuan orang tua untuk belajar tatap muka. 

11 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3. “Pembelajaran tatap muka terbatas di area PPKM level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka,” kata juru bicara Kementerian Pendidikan, Hendarman, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan satuan pendidikan di wilayah pembatasan 1-3 dapat melaksanakan belajar di sekolah secara terbatas atau belajar jarak jauh menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menurut Hendarman, kegiatan belajar di sekolah pada masa pandemi mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan. “Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1 hingga 3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada siswa untuk memilih mengikuti PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh),” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menambahkan, sekolah wajib menyediakan opsi belajar di sekolah terbatas dan jarak jauh. “Tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata Hendarman.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas harus mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.

Nadiem mengatakan banyak sekolah sudah mencoba menggelar pembelajaran tatap muka terbatas sejak awal 2021. Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memenuhi daftar periksa. “Daftar periksa tersebut terdiri atas ketersediaan sarana sanitasi, kebersihan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan,” kata dia.

Daftar periksa juga memuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. “Seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, dan memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Nadiem.

Kementerian, kata dia, terus berupaya memastikan pembelajaran terus berlangsung pada masa pandemi melalui relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan anak usia dini (BOP). “Melalui relaksasi, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM terbatas,” ucap Nadiem.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, sekolah dapat dibuka jika siswa dan gurunya sudah menerima vaksin minimal 80 persen. "Jadi, dari total 214 ribu pelajar di Kabupaten Tangerang ini, minimal 80 persen sudah tervaksin," ujarnya.


Dia mengatakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) sudah menerima vaksin Covid-19 dengan jumlah total 11.408 orang. Kegiatan belajar di sekolah juga harus mendapat izin orang tua melalui keterangan tertulis.


ALI NY

 

#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus