Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sederet Percakapan Tanak dan Sihite

Johanis Tanak dan Idris Sihite lebih dari 10 kali berkomunikasi. Sebagian berlangsung setelah penetapan tersangka kasus tukin.

12 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Lebih dari 10 kali Johanis Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite, Plh Dirjen Minerba.

  • Dewan Pengawas memeriksa Romli Atmasasmita dalam sidang Dewas KPK atas permintaan Johanis Tanak.

  • KPK terus mengembangkan perkara korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam persidangan tersebut, Dewan Pengawas KPK lebih dulu memeriksa Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa Romli hadir dalam persidangan Dewan Pengawas atas permintaan Tanak. Romli menjadi saksi yang meringankan bagi Tanak—terperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Sidang hari ini mendengar keterangan ahli yang diajukan terperiksa, (yaitu) ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita. Lalu dilanjutkan pemeriksaan terperiksa,” kata Syamsuddin, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Baca juga :

-Beruntun Dugaan Pelanggaran Etik di KPK


Syamsuddin menyebutkan, pemeriksaan Romli merupakan saksi terakhir yang diperiksa dalam persidangan. Selanjutnya, Dewan Pengawas akan mengagendakan sidang pembelaan Johanis Tanak pada 21 Agustus mendatang. “Lalu entah kapan ada sidang putusan,” ujarnya.

Tanak diduga melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara, yaitu Idris Froyoto Sihite, pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Komunikasi di antara mereka berlangsung pada saat KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM serta izin ekspor hasil olahan tambang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak, di gedung KPK, Jakarta, 8 Mei 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Dewan Pengawas menilai Tanak berpotensi melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf J, Pasal 4 ayat 1 huruf B, atau Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Undang-Undang KPK juga mengatur larangan pemimpin KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Sejumlah percakapan antara Tanak dan Idris Sihite itu menjadi bukti dugaan pelanggaran etik tersebut. Dewan Pengawas mencontohkan satu percakapan keduanya yang berlangsung pada 27 Maret lalu.

Komunikasi ini berlangsung saat Tanak tengah mengikuti gelar perkara kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM di gedung KPK. Hasil gelar perkara itu memutuskan kasus ini naik ke tahap penyidikan. KPK lantas menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Pada hari yang sama, tim KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, termasuk ruang kerja Idris Sihite.

Pada hari itu, Tanak mengirim tiga buah pesan WhatsApp ke Idris Sihite. Tanak juga mengirim foto surat dari seorang pengusaha ke Idris. Dewan Pengawas memperoleh percakapan tersebut dari telepon seluler milik Idris Sihite, yang disita KPK saat penggeledahan.

Seorang penegak hukum di KPK menceritakan bahwa percakapan antara Tanak dan Idris Sihite berlangsung berkali-kali setelah gelar perkara kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut. “Lebih dari sepuluh kali percakapan di antara keduanya,” kata penegak hukum ini.

Ia menyebutkan, komunikasi antara Tanak dan Idris Sihite sudah terjalin sebelum Tanak dilantik menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar pada 28 Oktober. Lili diganti karena mengundurkan diri dari jabatan pemimpin KPK pada saat ia tengah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik atas penerimaan tiket MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat, serta biaya akomodasinya.

Saat pelantikan Tanak sebagai Wakil Ketua KPK, kata sumber Tempo ini, Tanak juga berkomunikasi dengan Idris Sihite. “Ada juga komunikasi keduanya setelah surat perintah penyidikan (tunjangan kinerja) terbit,” ujarnya.

Menurut dia, percakapan mereka membahas berbagai urusan, dari rencana Tanak berbisnis dengan Idris Sihite hingga persoalan di KPK.

Sebagian percakapan antara Tanak dan Idris Sihite itu tersebar di media sosial. Akun Twitter Rakyat Jelata membagikan percakapan keduanya dalam bentuk foto. Misalnya komunikasi keduanya yang pertama kali terjadi pada 12 Oktober 2022. Tanak memperkenalkan diri ke Idris Sihite lebih dulu. Lalu ia meminta waktu untuk menelepon Idris.

Satu pekan kemudian, Tanak menginformasikan kepada Idris Sihite bahwa ia dan seorang koleganya sudah membuka kantor. Percakapan lainnya terjadi pada 24 Februari 2023. Di situ, Tanak meminta waktu untuk bertemu dengan Idris Sihite. Idris mengiyakannya.

Tanak belum menjawab upaya konfirmasi Tempo mengenai sederet komunikasinya dengan Idris Sihite tersebut. Tempo juga tak bertemu dengan Tanak di Gedung C1 KPK yang menjadi kantor Dewan Pengawas di Jalan Rasuna Said Nomor 1, Jakarta Selatan. Tanak tidak melewati pintu utama Gedung C1 setelah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas.

Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Idris Froyoto Sihite (kanan), dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara Kementerian ESDM, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Idris Sihite membenarkan soal komunikasinya dengan Tanak tersebut. Ia mengaku cukup akrab dengan Tanak karena sama-sama pernah bekerja di kejaksaan. Namun Idris Sihite berdalih komunikasi di antara keduanya berlangsung sebelum Tanak menjadi Wakil Ketua KPK dan ia belum menjabat pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.

“Diskusi sering kami lakukan karena kami berasal dari instansi yang sama, bahkan pernah dalam satu kantor,” kata Idris Sihite pada 13 April lalu.

Syamsuddin Haris enggan menjawab saat dimintai konfirmasi soal materi komunikasi antara Tanak dan Idris Sihite. “Materi pemeriksaan tidak untuk publik,” kata Syamsuddin.

Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas lainnya, juga tak bersedia mengomentari materi komunikasi antara Tanak dan Idris Sihite. “Mengenai bagaimana keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan, akan disampaikan dalam putusan nanti,” kata dia.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Wacth (ICW), Diki Anandya, mendesak Dewan Pengawas memberikan sanksi berat kepada Tanak. Ia juga meminta Tanak mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. “Bukti yang dipegang Dewan Pengawas sudah cukup mengkonfirmasi bahwa ada komunikasi antara Tanak dan Idris, sebagai salah satu pihak yang beperkara,” kata Diki.

Pengembangan Perkara

Di samping menetapkan sepuluh tersangka, saat ini KPK tengah mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa lembaganya tengah mendalami pihak lain yang menikmati uang dari hasil penyalahgunaan tunjangan kinerja tersebut.

“Ada pihak yang menikmati kecurangan tukin,” kata Ali. “Dengan alat bukti yang cukup, kami bisa tingkatkan dalam proses penyelidikan dengan menetapkan pihak lain jadi tersangka.”

Selain itu, kata Ali, KPK masih mendalami uang Rp 1,3 miliar yang ditemukan tim KPK di apartemen Idris Sihite di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ali Fikri mengatakan, lembaganya belum menyimpulkan uang tersebut berhubungan atau tidak dengan kasus korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM.

JIHAN RISTIYANTI | AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus