Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

BEM Undip Sebut Kenaikan IPI Batal: Tetap Kami Kawal

Kenaikan terjadi pada IPI atau biaya yang dikenakan pada calon mahasiswa baru yang masuk lewat jalur mandiri.

15 Juni 2024 | 15.26 WIB

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro atau Undip Farid Darmawan mengatakan biaya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alhamdulillah, paling tidak kemarin ada arahan untuk menurunkan atau membatalkan kenaikan UKT atau Iuran Pengembangan Institusi di tahun ini,” kata Farid kepada Tempo, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Farid menjelaskan sejak awal Undip tak menaikkan biaya UKT, tapi kenaikan terjadi pada IPI atau biaya yang dikenakan pada calon mahasiswa baru (camaba) yang masuk lewat jalur mandiri. Menurut Farid, kenaikannya cukup drastis di hampir seluruh fakultas.

“Kenaikan itu terjadi cukup signifikan dan ada juga penambahan golongan yang tadinya 2 menjadi 4 golongan,” kata Farid.

Akibatnya, camaba tahun ini berpotensi membayar IPI lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Meski begitu, camaba tak perlu khawatir, sebab di Undip kenaikan IPI batal terjadi.

“IPI sudah dibatalkan dan sudah dikembalikan ke 2023 sebelum adanya tes ujian mandiri,” kata Farid.

Kenaikan UKT di berbagai kampus hampir terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Namun, Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan aturan tersebut usai mendapat kritik dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa.

Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Nadiem akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Sementara itu, Jokowi mengatakan aturan itu berpotensi diterapkan tahun depan.

Farid menegaskan BEM Undip tetap berkomitmen untuk mengawal isu kenaikan tersebut lantaran berhubungan dengan kemaslahatan mahasiswa. Ia menilai adanya pembatalan tersebut menunjukkan bahwa aturan pendidikan tinggi belum dikaji dengan jelas. 

“Indikator kenaikan pendidikan tinggi itu sebenarnya tidak jelas, jadi kenaikan di tahun depan bisa kita tolak secara logika dasarnya,” kata Farid.

Farid mengaku anggotanya telah menganalisis kenaikan IPI di Undip dengan membandingkan kampus PTN berbadan hukum lain. Mereka juga sudah mengkaji laporan keuangan Undip di tahun sebelumnya, serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahun depan untuk sinkronisasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus