Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ajun Komisaris Irfan Widyanto menjadi tersangka baru dalam dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Irfan sebelumnya menduduki posisi Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Irfan sebelumnya juga tercatat sebagai anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 ini disinyalir membantu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menghilangkan jejak pembunuhan Yosua. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengganti digital voice recorder (DVR) CCTV di rumah dinas Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “AKP IW diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber sejak pukul 13.00,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo