Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Setelah dua tahun lebih, polisi menangkap tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua tersangka itu merupakan polisi aktif.
Tim advokasi Novel mendesak polisi mengungkap aktor intelektual yang diduga berpangkat jenderal.
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua polisi aktif yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada Kamis, 26 Desember lalu. Keduanya berinisial RM dan RB. “Tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan info tersebut kami dalami,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 27 Desember lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka dua polisi itu merupakan hasil rangkaian sejumlah proses, antara lain olah tempat kejadian, pra-rekonstruksi sebanyak 7 kali, pemeriksaan 73 saksi, dan pelibatan pakar dalam tim teknis. Menurut Argo, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan.
Novel Baswedan diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat rumahnya. Polisi membentuk tim khusus yang beranggotakan 65 orang untuk mengungkap kasus ini. Namun kasus ini tak kunjung terang meskipun telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi penangkapan pelaku penyerangan Novel. Dia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena telah mengungkap kasus ini. “Saya selaku Ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya.”
Namun tim advokasi Novel Baswedan menilai penetapan tersangka dua polisi itu tidak cukup. Dalam siaran persnya, tim meminta polisi juga mengungkap auktor intelektualis penyerangan yang diduga berpangkat jenderal. “Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas,” ujar perwakilan tim advokasi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo