Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo berbicara singkat setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, kemarin malam. “Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, sudah saya sampaikan kepada penyidik,” kata bekas Menteri Pertanian itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.30. Seperti ketika tiba pada siang harinya, dia masih menenteng map biru dan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Dewan Pakar Pusat Partai NasDem ini menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, kemarin, Syahrul datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Firli Bahuri, pemimpin KPK nonaktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan pertama Syahrul sejak Kepolisian Daerah Metro Jaya—dibantu Mabes Polri—menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji pada Rabu, 22 November lalu. Di ruangan terpisah, penyidik juga meminta keterangan dua mantan anak buah Syahrul, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Nama yang terakhir inilah yang awalnya membeberkan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Syahrul, Jamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa kliennya menjawab 14 pertanyaan penyidik Polri. "Pertanyaan itu sebetulnya lebih pada koreksi-koreksi (keterangan) yang lalu. Kata-kata yang belum sempurna, disempurnakan,” ujarnya. Jamaluddin enggan mengungkapkan detail pertanyaan tersebut.
Yang jelas, menurut dia, Syahrul lebih tenang dalam pemeriksaan kali ini. Syahrul, kata dia, banyak menceritakan pengalaman barunya yang membuat polisi tertawa sepanjang pemeriksaan. "Kan beliau hampir 40 tahun mengabdi di pemerintahan. Terus begitu banyak penghargaan segala macam," kata Jamaluddin. "Kemudian berakhir di Gedung Merah Putih KPK."
Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (kanan), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (tengah) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 29 November 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Jumat pekan lalu, dua hari setelah mengumumkan Firli Bahuri menjadi tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan timnya akan kembali memeriksa para saksi mulai 27 November. Tujuannya untuk menguatkan keterangan sebelumnya. Selain itu, kata dia, penyidik akan meminta keterangan tersangka Firli Bahuri dan empat pemimpin KPK lainnya.
Kemarin, Ade juga belum bisa memberikan keterangan detail ihwal rencana pemeriksaan maraton tersebut. Dia hanya menjelaskan timnya memanggil 30 saksi dalam perkara Firli Bahuri. Sebanyak 19 saksi di antaranya diperiksa di ruang pemeriksaan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun 11 saksi dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Selasa lalu. Rencananya, pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka ini digelar pada Jumat pagi.
Dibayangi Upaya Firli Melawan di Praperadilan
Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan kepaniteraan PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan pada Jumat pekan lalu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal sidang tersebut.
Jeda penunjukan hakim tunggal dengan waktu penerimaan ini terbilang sangat cepat. Kepada Tempo, Djuyamto menyebutkan kuasa hukum Firli mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan selepas salat Jumat. Dua jam berselang, hakim tunggal yang akan menjadi pengadil dalam gugatan ini sudah ditunjuk.
“Permohonan diterima bakda Jumat-an, penunjukan (hakim tunggal) pukul 15.00,” kata Djuyamto. “Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023.”
Ian Iskandar mengatakan gugatan itu dilayangkan karena kliennya menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini dipaksakan. Ian mengklaim kliennya menerima informasi bahwa Syahrul membuat aduan masyarakat ihwal dugaan pemerasan Firli atas masukan dari Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya.
Firli Bahuri di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, 20 November 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat
Menurut Ian, Karyoto menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) perihal aduan masyarakat pada 15 Oktober lalu. Selanjutnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A pada 9 Oktober, disusul surat perintah penyidikan pada hari yang sama.
“Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama, yaitu pada 9 Oktober 2023, tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ian Iskandar, seperti dikutip dari dokumen ikhtisar gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan Firli juga menyinggung soal foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di gelanggang olahraga bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang beredar di Internet. Menurut Ian Iskandar, foto tersebut hanya bukti adanya pertemuan antara kliennya dan Syahrul. “Sehingga foto tersebut bukan alat bukti yang dapat membuktikan terjadinya pemerasan atau gratifikasi,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi singkat upaya perlawanan Firli ini. "Sudah menetapkan tersangka, tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," kata Listyo setelah mengikuti acara pelantikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, di Istana Negara, Senin lalu. Nawawi menggantikan Firli yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.
EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI | DANIEL A. FAJRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo