Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berlangsung Tertutup, Rapat Pansus Haji Hanya Dihadiri 9 dari 30 Anggota

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan tertutupnya sidang lanjutan Pansus Haji merupakan permintaan dari Staf Khusus Menag.

11 September 2024 | 13.23 WIB

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pansus Haji DPR kembali menggelar sidang lanjutan bersama Kementerian Agama, Rabu, 11 September 2024. Adapun agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. Berdasarkan daftar hadir rapat, sidang hanya dihadiri sembilan dari 30 anggota Pansus. Hingga berita ini ditulis, sidang Pansus Haji masih berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum sidang berlangsung, anggota Pansus Marwan Jafar mengatakan tertutupnya sidang lanjutan Pansus Haji merupakan permintaan dari Staf Khusus Menag. "Ini sidang lanjutan kemarin dan pihak Kemenag meminta secara tertutup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus, Wisnu Wijaya, mengatakan pihaknya mengatakan ada sejumlah temuan soal dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Wisnu mengatakan temuan itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Temuan itu salah satunya calon jemaah haji khusus berangkat tanpa antre.

"Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini," kata Wisnu.

Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Terakhir, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan ini.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

 

 

 

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus