Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bertemu Komisaris HAM PBB, Jokowi Bahas Rohingya dan LGBT

Komisioner Tinggi HAM PBB meminta Indonesia tidak berlaku diskriminatif terhadap LGBT bersama Presiden Jokowi.

6 Februari 2018 | 13.20 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memasuki mobil setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi e-KTP, di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memasuki mobil setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi e-KTP, di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zaid Ra'ad Al Hussein di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2018. Pertemuan itu kedua pihak membahas mulai dari bantuan Indonesia untuk pengungsi Rohingya hingga isu pemidanaan bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang turut mendampingi Presiden Jokowi mengatakan Zaid memuji peran Indonesia di tengah konflik Rohingya di Myanmar. Menurut Zaid, Indonesia bisa menjadi pemimpin untuk menyelesaikan konflik di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena salah satu negara yang diterima baik Myanmar ini adalah Indonesia," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain itu, kata Yasonna, dirinya dan Zaid akan secara khusus berdiskusi lebih mendalam soal pemidanaan bagi pelaku LGBT yang tengah dibahas di DPR. Menurut Yasonna, Zaid meminta Indonesia tidak diskriminatif bagi pelaku LGBT.

Pemerintah pun menjawabnya bahwa Indonesia menjunjung tinggi budaya sehingga promosi secara terbuka tidak bisa diterima. "Itu konsep pemerintah, tapi pembahasannya masih di parlemen," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bercerita dirinya ditemui oleh sejumlah duta besar negara sahabat yang menyampaikan perhatian masyarakat internasional terkait isu pemidanaan bagi LGBT. Ia menjelaskan sikap pemerintah tegas bahwa harus ada batasan umur di pasal yang mengatur hubungan sesama jenis di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, memang ada upaya untuk memperlebar peraturan soal LGBT ini dengan menghapus batasan usia. Namun, kata dia, semua itu masih di bahas di parlemen. "Tapi saya juga berdiskusi dengan beberapa yang lain ini harus hati-hati untuk mencegah orang melakukan sesuatu persekusi dan lain-lain ," kata Yasonna.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus