Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Besok, Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Mahasiswa UGMakan mengajukan uji materiil Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.

5 Juni 2024 | 12.44 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perbesar
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa fakultas hukum Universitas Gajah Mada (UGM) berencana mengajukan permohonan hak uji materiil Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOT) ke Mahkamah Agung pada Kamis, 6 Juni 2024 karena khawatir Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi akan dinaikkan di tahun akademik berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mahasiswa fakultas hukum UGM sekaligus sekretaris umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) hukum UGM, Al Syifa Rachman membeberkan alasan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung karena belum lama ini Perguruan Tinggi dihebohkan dengan kenaikan UKT dan IPI yang diklaim nominalnya di luar kemampuan masyarakat Indonesia secara umum. "Untuk persiapan ke MA besok kami sudah aman semua. Permohonan sudah siap jadi tinggal kami daftarkan saja," kata Syifa dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin yang akan disampaikan ke MA nanti, yakni menyoroti perhitungan UKT yang tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bantuan sehingga mahasiswa harus menanggung biaya kuliah sepenuhnya. Dia mempertanyakan peran negara dan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Banyak protes tentang aturan baru itu. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kemudian membatalkan kenaikan UKT melalui  Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. Syifa menggarisbawahi aturan yang baru dikeluarkan itu hanya membatalkan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2024 dan ada kemungkinan akan dinaikkan pada tahun akademik berikutnya.

"Untuk membuktikan tidak terjangkaunya biaya pendidikan kami juga melampirkan data-data UKT dan IPI beberapa Universitas untuk perbandingan biaya kuliah 2023 dengan 2024," kata Syifa.

Syifa mengatakan sebelum ada SE pembatalan dalam permohonan, dia meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Kemendikbud mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 atau merevisi aturan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus