Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Beyonce menghadapi gugatan class action karena situsnya, Beyonce.com tidak dapat diakses dengan mudah oleh tunanetra. Gugatan class action tersebut juga dilayangkan kepada perusahaan manajemen Beyonce, Parkwood Entertainment.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adalah Mary Conner, seorang tunanetra yang menggugat Beyonce dan Parkwood Entertainment ke Pengadilan Brooklyn, New York, pada 3 Januari 2019. Kuasa hukum Mary Conner menyatakan gugatan itu dilayangkan karena Parkwood Entertainment dan Beyonce dianggap melanggar salah satu pasal dalam American Disability Act.
"Aturan itu menyebutkan setiap orang atau lembaga harus menyediakan informasi yang dapat diakses," ujar kuasa hukum Mary Conner, seperti dikutip dari Aceshowbiz.com, Senin 7 Januari 2019.
Gugatan tersebut bermula ketika Mary Conner akan membeli satu busana koleksi Beyonce yang ditawarkan di Holiday Inn. Dia membeli sebuah jaket hoodie dengan aksen bordir. Ketika sedang melakukan transaksi online, ada beberapa fitur di website Beyonce yang hanya menyediakan simbol non-teks.
Akibatnya, Mary Conner tidak dapat mengakses tombol akhir transaksi. Padahal, dia sudah melakukan pembayaran. "Tidak ada pula keterangan yang memberikan deskripsi produk, hanya simbol simbol saja. Tentu ini merugikan pembeli dengan keterbatasan visual," ujar pengacara Mary Conner.
Beberapa fitur lain di situs yang dikeluhkan oleh Mary Conner adalah peta pengantaran barang yang tidak ramah pembaca layar. Akibatnya, titik pengantaran selalu meleset.
Mary Conner sejatinya adalah penggemar berat Beyonce. Dia menyukai lirik lagu Beyonce yang mencerminkan kekuatan dan independensi perempuan. Bahkan sebelum mengajukan gugatan, Mary Conner berencana menonton konser Beyonce.