Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Bima Arya Mendorong Bogor Jadi Kota Ramah Penyandang Disabilitas

Wali Kota Bogor Bima Arya sepakat dengan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dari DPRD.

18 Agustus 2020 | 16.14 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya mendorong kursi roda dalam acara jalan sehat melewati fasilitas publik ramah penyandang disabilitas di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Antaranews
Perbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya mendorong kursi roda dalam acara jalan sehat melewati fasilitas publik ramah penyandang disabilitas di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Antaranews

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendorong agar wilayah yang dipimpinnya ramah penyandang disabilitas. Bima Arya mengatakan masyarakat memiliki hak hidup yang sama untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan sejahtera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Begitu juga penyandang disabilitas yang memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi supaya mereka memiliki hak yang sama dengan non-difabel," kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu 15 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Kota Bogor, menurut Bima Arya, sepakat dengan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor. Bima Arya menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas itu akan menjadi landasan hukum perlindungan dan dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Saya meyakini, jika penyandang disabilitas mendapat dukungan dan fasilitas yang memadai, maka mereka akan menjadi masyarakat yang mandiri," kata Bima Arya. "Bahkan penyandang disabilitas mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga bermanfaat bagi orang lain."

Salah satu ketentuan yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas itu adalah sarana dan prasarana di ruang publik. "Penyediaan sarana dan prasarana ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Bogor, tapi juga seluruh masyarakat. Ada ruang publik yang dikelola oleh pemerintah, ada juga yang dikelola swasta," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus