Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Putusan uji materi MK tersebut tidak dapat diberlakukan pada era pimpinan KPK saat ini karena tidak berlaku surut.
Putusan Mahkamah Konstitusi semestinya bersifat prospektif atau berlaku ke depan.
Pemerintah akan meminta pendapat ahli tentang putusan uji materi MK.
JAKARTA – Pemerintah menganggap putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 29 huruf e dan 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi multitafsir. Karena itu, pemerintah akan menyikapi putusan uji materi tersebut setelah meminta pendapat ahli.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo