Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berkali-kali berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial yang terbelit perkara dugaan korupsi di KPK.
Lili Pintauli diduga menginformasikan kepada Syahrial bahwa perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai sudah sampai ruang kerjanya.
Lili meminta Syahrial berkonsultasi dengan koleganya yang merupakan pengacara di Medan berinisial AA.
JAKARTA – Lewat pesan WhatsApp, Lili Pintauli Siregar menginformasikan kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai di Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan 2020. Wakil Ketua KPK itu menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berada di meja kerjanya, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus Tanjungbalai masuk di meja saya, Dik,” kata Lili kepada Syahrial, seperti ditirukan sumber Tempo yang mengetahui perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber Tempo ini menceritakan bahwa Lili menghubungi Syahrial karena keduanya sudah saling mengenal. Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini mengenal Syahrial ketika keduanya berada dalam satu penerbangan dari Jakarta ke Medan, awal tahun lalu. Kebetulan Lili hendak pulang ke kampung halamannya. Sedangkan Syahrial baru saja melakukan kunjungan kerja di Jakarta.
Keduanya lantas bertegur sapa di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan. Lalu Lili menginformasikan kepada Syahrial bahwa adik iparnya pernah menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tanjungbalai. Tapi, saat ia pindah ke Medan, masih ada hak-hak adik iparnya itu yang belum tercairkan di sana. “Keduanya lalu bertukar nomor telepon,” kata narasumber Tempo ini.
Ia mengatakan Syahrial menanggapi permintaan Lili dengan mengeceknya ke Direktur Utama PDAM Tanjungbalai yang baru. Setelah memastikan informasi Lili itu benar, Syahrial meminta hak-hak keluarga Lili tersebut dicairkan. Setelah terealisasi, Syahrial lantas menginformasikannya kepada Lili.
Menurut sumber Tempo ini, komunikasi dalam urusan PDAM Tanjungbalai itu membuat Lili dan Syahrial semakin akrab. Dengan begitu, ketika penyelidikan dugaan korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai sampai ke meja Lili, ia lantas menginformasikannya kepada Syahrial.
Stepanus Robin Pattuju (depan) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 22 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK yang gagal pada 2019. Kemudian pemimpin KPK ketika itu memerintahkan lembaganya melakukan penyelidikan terbuka. Kepada majalah Tempo, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, membenarkan penyelidikan terbuka ini.
Satu tahun lebih melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status pengusutan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada awal April lalu. KPK juga menetapkan tersangka perkara jual-beli jabatan ini, salah satunya adalah Syahrial. Namun KPK belum mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut hingga hari ini.
Sumber Tempo ini mengatakan Lili tidak hanya menginformasikan perkembangan penyelidikan rasuah itu kepada Syahrial, ia juga menyarankan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu berkonsultasi dengan AA, seorang advokat di Medan yang juga kolega Lili.
“Lili juga membagikan nomor kontak pengacara tersebut kepada Syahrial,” ujarnya.
Syahrial mengikuti anjuran Lili. Ia bergegas menghubungi AA. Keduanya kemudian bertemu di suatu tempat di Medan pada sekitar Oktober tahun lalu. Komunikasi antara Syahrial dan AA itu terjadi sebelum ia berkenalan dengan penyidik polisi di KPK, Stepanus Robin Pattuju, di rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin.
Perkenalan antara Syahrial dan Robin yang berlangsung pada Oktober tahun lalu itu berlanjut dengan permintaan untuk menghentikan penyelidikan perkara jual-beli jabatan Tanjungbalai di KPK. Syahrial memberi uang pelicin kepada Robin sebesar Rp 1,3 miliar agar perkara Tanjungbalai tak berlanjut ke penyidikan. Kasus dugaan suap dalam memperdagangkan perkara ini yang membuat Syahrial dan Robin ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah Maskur Husain, pengacara yang juga kolega Robin.
Menurut sumber Tempo, konsultasi Syahrial kepada AA tak menghentikan komunikasinya dengan Lili. Ia mengatakan, saat memenangi pemilihan Wali Kota Tanjungbalai pada Desember tahun lalu, Syahrial menghubungi Lili. Pria kelahiran 17 Agustus 1988 ini menyampaikan keberhasilannya memenangi pemilihan kepala daerah tersebut.
Lili Pintauli belum merespons permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Surat elektronik dan pesan WhatsApp yang dikirim belum dijawab. Lili juga tak mengangkat panggilan telepon Tempo saat dihubungi. Pada 30 April lalu, Lili membantah pernah berkomunikasi dengan Syahrial terkait dengan penanganan perkara Tanjungbalai.
"Saya sangat menyadari bahwa saya terikat kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak beperkara," kata Lili.
Meski begitu, Lili mengakui dia tidak bisa menghindari komunikasi dengan kepala daerah dalam urusan pencegahan tindak pidana korupsi. Lili juga berdalih bahwa dirinya menjadi pejabat publik sebelum menjabat Wakil Ketua KPK, sehingga ia memiliki jaringan luas di masyarakat. "Hubungan silaturahmi itu tetap terjalin, tapi dengan batasan yang telah ditetapkan aturan," katanya.
Syahrial dan AA juga belum berhasil dimintai konfirmasi. Saat ini, Syahrial ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelumnya, ia berjanji akan kooperatif dalam menghadapi kasus korupsi tersebut. "Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata Syahrial ketika ditahan KPK, dua pekan lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak mengetahui komunikasi antara Lili dan Syahrial. Ia mengatakan komunikasi tersebut harus dipastikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pimpinan KPK atau bentuk percakapan lainnya. "Itu pekerjaan rumah kami untuk mendalami," kata Firli.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberi jawaban berbeda ketika dimintai konfirmasi mengenai komunikasi antara Lili dan Syahrial. Ali mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan asumsi, persepsi, serta opini. Ia juga memastikan lembaganya akan mendalami segala informasi yang diterima lewat pemeriksaan saksi-saksi. "Termasuk nanti akan juga dimintai konfirmasi kepada para tersangka," kata Ali.
RUSMAN PARAQBUEQ | MAYA AYU PUSPITASARI |SAHAT SIMATUPANG (MEDAN)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo