Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Borok Polri di Kematian Brigadir Dua Ignatius

Kasus tewasnya Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage menyingkap dua masalah di tubuh Polri. 

28 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kepolisian RI didesak segera merampungkan penyelidikan atas kematian Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage yang diduga ditembak oleh koleganya

  • Sejauh ini, Markas Besar Polri menyatakan insiden di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut sebagai kasus kelalaian.

  • Dalam catatan Kontras, pada Juli 2022-Juni 2023, terdapat 622 kasus kekerasan Polri yang sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata api

JAKARTA – Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berharap Kepolisian RI segera merampungkan penyelidikan atas kematian Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage yang diduga ditembak oleh koleganya sesama polisi pada Ahad lalu. Menurut Bambang, lamanya proses penyelidikan dikhawatirkan akan memunculkan asumsi liar di benak masyarakat. “Saya khawatir ini akan disebut sebagai pengulangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Bambang kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang mendorong agar kepolisian mengimplementasikan nilai-nilai dalam jargon Presisi. Dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan tersebut merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Seharusnya di kasus Cikeas ini transparansi bisa lebih dikedepankan,” ujarnya. “Hasil forensik luka korban dan alasan tersangka membawa senjata semestinya segera diumumkan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage adalah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ia tewas tertembak, diduga dilakukan oleh Brigadir Dua IMS menggunakan senjata api milik Brigadir Kepala IG yang juga anggota Densus 88 Antiteror. Sejauh ini, Markas Besar Polri menyatakan insiden di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut sebagai kasus kelalaian. “Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.  

Menurut Ramadhan, tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor, dan Densus 88 Antiteror masih menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana dan pelanggaran disiplin kode etik kepolisian. “Semua masih didalami dulu. Akan disampaikan semua ketika penyelidikan rampung,” ujar Ramadhan.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar (kanan), dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty

Pelaku Diduga dalam Kondisi Mabuk

Juru bicara Densus 88 Antiteror, Komisaris Besar Aswin Siregar, membeberkan kasus ini bermula ketika Brigadir Dua IMS mengajak sejumlah koleganya bertemu di Rusun Polri Cikeas pada Ahad dinihari. Di antara mereka adalah Brigadir Dua Ignatius, anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti pada Bagian Operasional Densus 88 Antiteror. 

Aswin menegaskan tak ada penembakan dalam persamuhan pada pagi buta itu. Insiden tewasnya Ignatius, kata dia, murni disebabkan oleh kelalaian Brigadir Dua IMS ketika mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya. “Senjata meletus dan mengenai anggota lain (Ignatius) yang ada di depannya,” kata dia. 

Menurut dia, senjata yang digunakan oleh Bripda IMS itu merupakan milik Brigadir Kepala IG. Saat insiden terjadi, IG tidak berada di lokasi. Kendati begitu, penyidik tetap meminta pertanggungjawaban IG. “Penetapan tersangka terhadap IG juga dilakukan dari hasil penyidikan,” kata Aswin.

Aswin belum dapat memastikan alasan IMS mengeluarkan pistol dan bagaimana senjata api milik IG berada di tangan pelaku. Namun dia membenarkan bahwa IMS sempat mengkonsumsi minuman beralkohol sebelum insiden itu terjadi. “Dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” ujarnya. 

Dia memastikan tim penyidik tengah bekerja intensif untuk merinci peristiwa sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan bukti lainnya. “Tentu juga dilakukan scientific crime investigation,” kata Aswin.

Insiden Polisi Tembak Polisi

Pengendalian Senjata Api Bermasalah

Bambang Rukminto menilai fakta bahwa pelaku tengah mengkonsumsi minuman keras menunjukkan adanya persoalan pada mekanisme pengawasan melekat di tubuh Polri. Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku membawa senjata api. “Dia sebagai apa sehingga bisa membawa senjata api ke mana-mana? Ini patut dipertanyakan tentang izin dari atasannya,” kata Bambang. 

Dia mengingatkan, peraturan Kepolisian RI tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar kepolisian negara memang memperbolehkan seorang bintara membawa senjata api laras pendek. Namun peraturan tersebut juga mengamanatkan kontrol terhadap izin melalui pengecekan senjata dalam apel. “Jadi, posisi atasan pelaku juga harus dimintai pertanggungjawaban agar ke depan peristiwa serupa tak terulang,” kata Bambang. 

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldy, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya ihwal Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1990. Menurut Andi, hal tersebut menjadi amat penting dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian.

Dalam catatan Kontras, pada Juli 2022-Juni 2023, terdapat 622 kasus kekerasan Polri yang sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata api. “Artinya, evaluasi dan kontrol terhadap penggunaan senjata api ini belum dijalankan dengan maksimal oleh kepolisian,” kata Andi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, juga mendorong Polri memperketat pengawasan penggunaan senjata api oleh anggotanya. Di sisi lain, dia berharap kasus kematian Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage diusut secara profesional dan transparan. Kompolnas, kata dia, juga meminta Polri menindak tegas pelaku, baik atas tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. “Kami juga akan mengawasi penanganan kasus ini,” ujar Poengky.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus