Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan akta perdamaian atau akta van dading tentang penjaminan kembali obat kanker trastuzumab oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini adalah hasil dari sidang mediasi ketiga atas perkara yang diajukan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti, dan suaminya, Edy Haryadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo