Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Dan kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Fadli beralasan, pada pemilihan presiden 2014 lalu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun kata dia proses itu sia-sia dan membuang waktu.
"Pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Fadli juga menuding bahwa sebagian hakim MK berpolitik.
Pada 2014 tim Prabowo - Hatta menggugat hasil Pemilu ke MK. Saat itu mereka menilai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara pasangan Jokowi - Jusuf Kalla dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Gugatan ini kemudian ditolak MK. Mahkamah saat itu menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo - Hatta.
Juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandiaga, Raden Muhammad Syafii menyebut bahwa pada 2014 itu MK tak memeriksa bukti-bukti sebanyak 19 truk yang mereka bawa. Dia mengklaim, bukti-bukti kecurangan pemilu yang mereka miliki saat ini lebih dari 19 truk.
"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. Sembilan belas truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih. Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Kemarin, calon presiden 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil pemilu yang dianggapnya curang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam simposium mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo.
Dalam acara tersebut, tim teknis Badan Pemenangan Nasional Prabowo -Sandiaga menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya. Di antaranya Kartu Keluarga di beberapa tempat yang mereka nilai manipulatif, data daftar pemilih tetap yang bermasalah, mobilisasi dukungan untuk pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ada pula dugaan adanya penggunaan sumber daya negara untuk kampanye, tempat pemungutan suara (TPS) tuyul yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf, kesulitan mendapatkan izin kampanye di berbagai daerah, dan sebagainya.
Saat ditanya langkah apa yang akan diambil BPN, Fadli dan Syaffi berujar akan menyerahkannya kepada kedaulatan rakyat. Istilah kedaulatan rakyat ini kemarin dilontarkan anggota Dewan Pengarah BPN Amien Rais sebagai ganti 'people power' yang sebelumnya dia gaungkan.
"Tolong diingat kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya dengan kedaulatan yang dimilikinya ketika kami sudah memastikan Undang-undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," kata dia.