Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Diberikan ke Masyarakat

BPOM mengatakan, meski sudah bisa didistribusikan, vaksin Sinovac belum bisa disuntikkan ke masyarakat. Masih menunggu izin penggunaan darurat.

4 Januari 2021 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech belum boleh disuntikkan. Sebab, vaksin Sinovac ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, juru bicara Vaksin Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Herianto, menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.

PT Bio Farma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Ahad, 3 Januari 2021. Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Bio Farma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus