Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

BPOM Minta Marketplace Hapus Kopi Jantan yang Masih Dijual

BPOM minta marketplace agar segera menurunkan akun-akun yang masih menjual kopi dan jamu berbahaya seperti kopi jantan.

8 Maret 2022 | 11.21 WIB

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)
Perbesar
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengawasi penjualan obat dan makanan secara online melalui patroli siber, salah satunya kopi yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Kopi tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.

Namun, berdasarkan pantauan Tempo, kopi tersebut masih dijual di beberapa platform toko online. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan BPOM Mohamad Kashuri, menjelaskan dari hasil identifikasi awal atau patroli siber penjualan produk tersebut, telah diajukan rekomendasi penutupan konten.

"Khususnya yang teridentifikasi menjual produk tersebut, tidak hanya pada marketplace Tokopedia namun juga marketplace yang lain. Pengajuan rekomendasi takedown ini dilakukan secara berkala," ujar dia saat dihubungi Selasa, 8 Maret 2022.

Menurut dia, marketplace yang ada termasuk penyelenggara sistem elektronik privat dengan user generated content (UGC), di mana merchant dengan sangat mudah dan fleksibel dapat mengupload dan menjual produk di platform e-commerce. Sehingga, kata dia, perlu kolaborasi bersama antara BPOM dan e-commerce yang ada.

Kashuri mengatakan BPOM akan selalu berupaya untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan e-commerce yang ada di Indonesia. "Agar mereka selalu comply terhadap peraturan perundangan yang ada khususnya terkait pengawasan obat dan makanan," katanya.

Sebelumnya, BPOM telah menyita kopi yang berbahaya ini, juga beberapa merek jamu seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. "Produk-produk itu diduga mengandung bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil. BKO merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," tutur Kepala BPOM, Penny K. Lukito lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Maret.

Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil, kata Penny, merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. "Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," katanya.

Penny merinci, penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat, bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syailendra Persada

Syailendra Persada

Lelaki asal Tegal ini menjadi wartawan Tempo sejak 2011 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi pengelola kanal Nasional di Tempo.co, ia berkecimpung di Desk Hukum majalah Tempo. Memimpin sejumlah proyek liputan interaktif di Tempo.co, salah satunya "Kisah di Balik Terali Besi” yang menceritakan penyiksaan tahanan oleh aparat. Liputan ini hasil kolaborasi dengan International Center for Journalists.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus