Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bui karena Status BlackBerry

Menyebut Nurdin Halid di status BlackBerry, seorang penggiat antikorupsi dipenjara. Polisi dituding telah diintervensi.

16 September 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DATANG memenuhi panggilan polisi, Muhammad Arsyad tidak pernah menyangka bakal langsung diterungku. Senin pekan lalu, semula aktivis antikorupsi di Makassar ini hanya diminta menunggu kedatangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Joko Hartanto.

Setelah pemeriksaan satu jam, Ajun Inspektur Dua Abdul Azis, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum, menyodorkan surat penangkapan dan penahanan. Sebelumnya, Arsyad sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. "Kami hanya menjalankan perintah pimpinan," kata Abdul Azis, seperti dikutip Akram Mappaona Azis, pengacara ­Arsyad.

Tertulis di dalam surat itu, Arsyad ditahan karena dua kali mangkir dari pemeriksaan. Polisi menilai Arsyad perlu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Politikus nonaktif Partai Golkar ini dijerat dengan pasal pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Arsyad pernah sekali diperiksa sebagai tersangka.

Perkara yang membelit Arsyad adalah buntut laporan Abdul Wahab Tahir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar. Dia menuding tiga pernyataan Arsyad telah mencemarkan pasangan calon wali kota Supomo Guntur-Kadir Halid dalam pemilihan Wali Kota Makassar periode 2013-2018. Kadir Halid adalah adik kandung Nurdin Halid, politikus Golkar, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Pernyataan itu, pertama, saat Arsyad menjadi narasumber diskusi di Celebes TV, 24 Juli lalu. Kedua, selebaran Arsyad yang berisi perkataan "Saya Golkar, Saya None". None adalah nama panggilan Irman Yasin Limpo, kandidat Wali Kota Makassar yang ia dukung. Terakhir, tulisan status BlackBerry miliknya pada 24-27 Juni lalu yang berbunyi "No Fear Ancaman Koruptor Nurdin Halid" dan "No Fear Ancaman Koruptor Nurdin Halid, Jangan Pilih Adik Koruptor". Belakangan, status BlackBerry itu mengantarkan Arsyad menjadi tersangka.

Akram menilai tudingan itu aneh. Baginya, status BlackBerry itu tak istimewa bagi seorang penggiat antikorupsi. Ketika Abraham Samad terpilih menjadi Ketua KPK, "Arsyad menghadiahkan badik kepada Samad," ujar Akram mengilustrasikan "semangat" sang klien.

Akram menilai polisi tengah mengkriminalkan Arsyad. Dalam pemeriksaan, kliennya ia anggap kooperatif. Jikapun Arsyad tak datang, itu karena sakit. Perlakuan yang diterima Arsyad berbeda dengan yang dialami pelaku penganiayaan terhadap dirinya selepas diskusi di Celebes TV. "Para tersangka yang sempat buron itu ditangguhkan penahanannya Juli lalu," kata Akram.

Dia juga mensinyalir kasus kliennya sarat intervensi. Sebab, pada pemeriksaan pertama, seorang penyidik mengabarkan kepada Akram bahwa ia tengah berhadapan dengan lawan yang tangguh. "Siapa sih lawan kamu? Kayaknya sangat berat," ujar penyidik itu ditirukan Akram.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi Sutendi, memastikan penyidik telah bertindak sesuai dengan mekanisme. "Kami profesional dan independen," katanya. Endi mengatakan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Wahab mengaku melaporkan Arsyad karena pernyataannya merugikan pasangan Supomo dan Kadir. "Ini sepenuhnya inisiatif sendiri," ujar Wahab. Adapun Nurdin Halid membantah telah mengintervensi polisi. Dia juga menyangkal ikut melaporkan Arsyad. "Masak, Kadir Halid yang berkompetisi, saya yang diserang," katanya.

Rusman Paraqbueq (Jakarta), Ardiansyah Razak Bakri, Irfan Abdul Gani (Makassar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus