Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada Rabu ini.
Setiap kubu berbekal setumpuk bukti menantang KPU dalam sidang Mahkamah.
KPU berkukuh melakukan tugas berdasarkan aturan dan Undang-Undang Pemilu.
SEBANYAK 15 kontainer plastik berukuran besar tampak memenuhi lobi Mahkamah Konstitusi. Kontainer dengan tutup berwarna-warni itu berisi tumpukan berkas dan barang bukti milik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Berkas di dalam kontainer plastik yang diangkut dengan dua troli tersebut akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpukan bukti itu dibawa oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 16.00, kemarin. Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Rangga Widigda, mengatakan penyerahan bukti ini merupakan bagian dari berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 15 kontainer itu akan menambah empat kontainer barang bukti yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud dan telah diserahkan pada Sabtu lalu. "Jadi kami memang sengaja susulkan bukti-bukti tambahan,” ujar Rangga saat ditemui di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 26 Maret.
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 23 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Total sebanyak 19 kontainer tersebut berisi 469 bukti yang disiapkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk sidang pada Rabu ini. Berdasarkan dokumen permohonan gugatan TPN Ganjar-Mahfud yang dilihat Tempo, Tim Hukum berpendapat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden membuat Presiden Joko Widodo bermanuver untuk memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah Wali Kota Solo, Jawa Tengah, yang juga putra sulung Jokowi.
Agar Gibran bisa dicalonkan, TPN menyebutkan, Presiden Jokowi perlu mengubah aturan main, yakni menguji Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Pemilu. Gibran saat itu baru 36 tahun, yang artinya tidak memenuhi syarat usia maksimal 40 tahun. Dengan mengubah Pasal 169 huruf 1, Gibran berpeluang lolos dan dipasangkan dengan Prabowo.
Tim Hukum TPN menyatakan Jokowi ditengarai memanfaatkan adik iparnya yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Melalui iparnya, Anwar mempengaruhi para hakim untuk melahirkan putusan yang menguntungkan Gibran. Anwar terikat perkawinan dengan Idayati, adik Jokowi.
Berkat intervensi Anwar, Majelis Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebut-sebut memberikan karpet merah bagi Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Belakangan, Majelis Kehomatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etika berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK.
Berbekal Putusan Nomor 90 tersebut, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara negara atau termohon dalam sengketa pilpres ini meloloskan Gibran. Keputusan meloloskan Gibran ditengarai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia calon wakil presiden minimal 40 tahun. KPU berdalih mengikuti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan komisioner KPU disebut terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai salah satu calon wakil presiden Pemilu 2024.
“Seakan-akan tak puas akan kerusakan yang sudah terjadi pada Mahkamah Konstitusi dan KPU, Presiden Jokowi ditengarai menggunakan kekuasaannya sebagai kepala pemerintahan untuk membuat kerusakan yang lebih masif,” demikian bunyi gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menuduh Jokowi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penegak hukum TNI/Polri, serta penjabat kepala daerah untuk mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Penyalahgunaan APBN disebut-sebut dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan sosial tanpa aturan. Penyelewengan ini terlihat saat Kementerian Sosial, yang berwenang memberikan bansos, tidak dilibatkan.
Presiden Jokowi, Tim Hukum melanjutkan, diduga juga melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat kepala daerah untuk memenangkan putranya. Polri ditengarai mengintimidasi masyarakat dan mengarahkan pilihan kepada Prabowo-Gibran. Ratusan penjabat kepala daerah juga diangkat sebagai anggota tim kampanye bayangan Prabowo-Gibran. “Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa nepotisme yang dilakukan Presiden adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.”
Satu suara dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) juga mempermasalahkan cacat prosedur dalam pencalonan Gibran. Tim Hukum Timnas Amin menyinggung cara Presiden Jokowi yang diduga menggunakan instrumen negara untuk memenangkan putra sulungnya.
Dalam dokumen yang dilihat Tempo, Tim Hukum Amin membeberkan dugaan keterlibatan Presiden Jokowi ikut mendongkrak suara Prabowo-Gibran. Pengerahan sumber daya negara dilakukan sejak Gibran resmi didaftarkan sebagai cawapres atau mulai Oktober 2023. Setelah Gibran menjadi cawapres, suara Prabowo melonjak dari 30 persen sampai ke angka 51, 8 persen pada Februari 2024. “Kenaikan ini tidak wajar, yaitu 34 persen hanya dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak Oktober 2023 sampai Februari 2024,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Tim Hukum Amin menilai Presiden Jokowi diduga melakukan kampanye terselubung dengan berbagai kunjungan dan pemberian bantuan sosial. Targetnya adalah provinsi di mana Prabowo memperoleh suara rendah pada pemilihan presiden 2014 dan 2019. Jokowi melakukan kunjungan dengan pemilih besar, yakni 27 juta pemilih. Bahkan, menurut Tim Hukum Amin, Presiden Jokowi disebut melakukan kunjungan sebanyak 16 kali ke daerah-daerah dengan jumlah pemilih signifikan, seperti di Jawa Tengah yang memiliki 13,2 juta suara pemilih.
Kubu Anies-Muhaimin menilai langkah KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres juga ditengarai cacat aturan. Alih-alih mengubah Peraturan KPU lebih dulu, penyelenggara pemilihan ini justru menerbitkan surat bernomor 1145 kepada pimpinan partai agar mengikuti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU baru mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk menyesuaikan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 3 November 2023.
“Jika KPU konsisten dengan dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, seharusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden ditolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Tim Hukum Amin.
Tim Hukum menilai KPU telah memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran dengan menyatakan dia memenuhi syarat usia saat mendaftar. Padahal Peraturan KPU Nomor 90 Tahun 2023 yang belum direvisi mewajibkan usia cawapres minimal 40 tahun. Keputusan KPU menerima Gibran telah diprotes melalui sejumlah surat keberatan, tapi diabaikan.
Pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama melayangkan permintaan atau petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemilihan suara ulang dan larangan bagi Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe.
Apa yang Disiapkan KPU dan Bawaslu Menghadapi Gugatan
Menanggapi tuduhan tersebut, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan KPU mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam penyelenggaraan pilpres. Dia menegaskan, lembaganya telah menggelar rapat konsolidasi internal persiapan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi kemarin. “Konsolidasi internal sudah pasti, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sidang sengketa PHPU,” kata Idham kepada Tempo, kemarin.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) di kantor KPU, Jakarta,15 Februari 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya telah menyiapkan bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi gugatan kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03. KPU menunjuk kantor hukum HICON Law and Policy Strategies untuk menjadi kuasa hukum dalam sidang PHPU pada Rabu ini. “Kami juga mengkonsolidasikan jajaran KPU provinsi dan kabupaten atau kota untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti,” kata Afifuddin lewat pesan tertulis, kemarin
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, mengatakan Divisi Hukum Bawaslu juga telah menyiapkan bahan untuk sidang PHPU. Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengatakan pihaknya telah menyiapkan berkas dan bahan sebaik-baiknya sebagai pemberi keterangan. “Bahan-bahan kita kumpulkan dari jajaran Bawaslu provinsi maupun kota dan kabupaten,” kata Totok lewat pesan pendek kepada Tempo, kemarin.
Sidang perdana PHPU pada Rabu ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan agenda sidang pendahuluan diawali oleh pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Sidang digelar secara terpisah. Sidang pertama dimulai dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada pukul 08.00. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terdaftar sebagai pemohon dalam perkara ini. Adapun sidang kedua adalah perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. sebagai pemohon. Sidang kedua digelar pada pukul 13.00.
Fajar mengatakan Mahkamah Konstitusi memberikan kuota kursi sebanyak 12 orang untuk masing-masing pihak. Kuota ini belum termasuk prinsipal alias calon presiden dan wakil presiden jika hadir. Kuota 12 orang tersebut diberikan untuk kuasa hukum dan juru bicara. Jika prinsipal hadir, kuotanya ditambah 2 menjadi 14 orang.
Mahkamah Konstitusi juga menambah kuota saksi dalam sidang PHPU dari 15 menjadi 19 saksi atau ahli. Fajar menuturkan penambahan saksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan setelah rapat permusyawaratan hakim. Dia menyebutkan bagian pelayanan atau registrasi Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyampaikan bahwa maksimal saksi dan ahli hanya 15 orang. Namun, kata Fajar, ada permintaan untuk menambah jumlah saksi. "Ada permintaan melalui surat kepada MK untuk menyampaikan lebih dari itu," tutur Fajar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini