Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BUMN Perlu Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Kepentingan politik di jabatan strategis BUMN berpotensi memicu korupsi.

2 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Tertangkapnya lima pejabat dari PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar praktik lancung di kalangan badan usaha milik negara (BUMN). Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, mengatakan korupsi di korporasi negara itu bisa dicegah bila Kementerian BUMN memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkup internal BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Termasuk juga sistem rekrutmen jajaran direksi BUMN mesti diperbaiki untuk mencegah masuknya orang-orang yang kurang berintegritas ke dalam jajaran direksi BUMN," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dadang, selain karena faktor integritas pimpinan perusahaan, rasuah terjadi lantaran sistem pencegahan korupsi di BUMN tak dipantau secara rutin. Seharusnya masing-masing perusahaan memiliki peta risiko pada proses bisnisnya untuk mengembangkan program pencegahan korupsi. "Pendek kata, saat ini Kementerian BUMN mesti segera melakukan diagnosis terhadap keberadaan dan praktik pencegahan korupsi di semua BUMN," ujar Dadang.

Berdasarkan kajian Transparency International Indonesia pada 2018, skor program antikorupsi di BUMN secara keseluruhan hanya mencapai 46 persen. Survei yang melibatkan 105 BUMN ini juga menunjukkan kode perilaku bagi penyedia barang dan jasa masih sangat rendah dengan capaian 15 persen. Penerimaan gratifikasi mencapai 53 persen dan pemberlakuan duit pelicin mencapai 22 persen. Meski begitu, komitmen BUMN untuk patuh terhadap hukum berada di angka 68 persen.

Sejak KPK berdiri, sedikitnya 57 kasus korupsi yang melibatkan perusahaan negara berhasil diungkap. Rabu malam lalu, KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dua BUMN. Penyidik KPK menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan seorang staf dari PT INTI. KPK menduga suap pejabat PT INTI untuk Andra itu terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) atau proyek sistem penanganan bagasi.

Andra Y Agussalam. angkasapura2.co.id

KPK menduga Andra telah menerima duit sebesar Sin$ 96.700 (sekitar Rp 994 juta) sebagai imbalan karena telah melakukan pengawalan agar proyek bagasi tersebut dimenangi oleh PT INTI. Andra disebut mengarahkan agar Angkasa Pura Propertindo menunjuk langsung PT INTI. KPK juga menuding Andra mengarahkan negosiasi di antara kedua perusahaan untuk meningkatkan pembayaran uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen, yang akan digunakan sebagai modal awal PT INTI.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, menilai sistem pencegahan korupsi di BUMN belum berjalan dengan baik. Selain itu, ada persoalan integritas dan politik di lingkup internal BUMN yang masih belum bisa diatasi. "Kalau persoalan politik, sejak zaman Orde Baru sampai sekarang, BUMN enggak lepas dari intervensi politik. Pada titik tertentu, ada titipan-titipan untuk jabatan strategisnya," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus. Menurut dia, maraknya korupsi di perusahaan negara tidak lepas dari pola rekrutmen dalam penempatan direksi BUMN. Penempatan direksi saat ini cenderung tertutup dan tak transparan. Achmad pun melihat banyak fenomena direksi BUMN yang hanya bertukar posisi, dari sebelumnya sebagai direksi di BUMN A kemudian bergeser menjadi direksi di BUMN B. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Kementerian BUMN dapat melakukan regenerasi kepemimpinan BUMN dengan memberikan kesempatan yang sama antara calon dari karyawan karier dan dari luar BUMN," tuturnya.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan kementeriannya sudah meminta jajarannya untuk mengikuti pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Kementerian BUMN, kata dia, juga bakal kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. "Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," kata dia. EKO WAHYUDI | MAYA AYU PUSPITASARI


Perusahaan Pelat Merah di Lingkaran Korupsi

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus