Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Buntut Debat Ricuh, KPU Bahas Sanksi untuk Sudrajat-Syaikhu

KPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut terkait dengan pemberian sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu.

18 Mei 2018 | 08.12 WIB

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube
Perbesar
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan masih mempelajari rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat atas pelanggaran aturan kampanye untuk pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Sudrajat-Syaikhu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kami pelajari dulu. Rekomendasi dipelajari oleh tim hukum. Hasilnya akan dibawa sebagai bahan rapat pleno KPU, kira-kira apa sanksi yang akan diberikan,” ujar Yayat saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca: KPU Jabar: Kaus #2019GantiPresiden di Luar Konteks Acara Debat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayat mengatakan KPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut terkait dengan pemberian sanksi bagi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. “Menurut Bawaslu, ini termasuk pelanggaran administrasi karena membawa atribut selain atribut pasangan calon,” ucapnya.

Debat Pilgub Jabar 2018 di Universitas Indonesia ricuh saat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menyampaikan komentar penutup, 14 Mei 2018.IRSYAN HASYIM

Yayat menyebutkan, dari aturan yang ada, penjatuhan sanksi bisa berupa teguran lisan hingga yang terberat surat peringatan. Dia menepis kemungkinan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu mendapat sanksi larangan mengikuti debat terbuka putaran ketiga.

“Untuk larangan mengikuti debat itu pada pasangan calon yang sebelumnya tidak mengikuti debat, sanksinya dilarang mengikuti debat berikutnya. Tapi, kalau pelanggaran administrasi ini arahnya ke peringatan, sanksinya melalui surat peringatan,” kata Yayat.

Simak: Ini Pemicu Ricuh di Debat Pilgub Jawa Barat

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan lembaganya memutuskan merekomendasikan pasangan calon gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar aturan kampanye saat debat pemilihan gubernur di kampus Universitas Indonesia yang berujung ricuh di Depok, Senin lalu. “Pelanggaran sudah terbukti. Pasangan calon melakukan pelanggaran karena dalam debat itu tidak boleh membawa atribut di luar atribut kampanye,” tuturnya saat dihubungi Rabu, 16 Mei 2018.

Ketua tim pemenangan pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu), Haru Suandharu, mengatakan belum bisa menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut. “Saya belum menerima suratnya. Jadi, saya mau terima dulu untuk dipelajari. Baru setelah itu akan kami tanggapi. Kalau sekarang masih ‘katanya’,” ujar Haru saat dihubungi Tempo.

Haru mengatakan yang disampaikan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu itu meneruskan aspirasi masyarakat yang menginginkan pergantian kepemimpinan nasional dalam Pemilu 2019. “Itu bagian dari aspirasi. Kami sebagai warga negara bebas berpendapat sehingga itu semestinya enggak jadi persoalan,” ucapnya.

Acara debat terbuka pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia sempat ricuh. Ini terjadi saat pasangan Sudrajat-Syaikhu menyampaikan pernyataan penutup. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional tersebut memamerkan sebuah kaus bertulisan “2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN”. “Kalau 2018 asyik menang, 2019 ganti presiden,” kata Sudrajat di Balairung Universitas Indonesia, Senin malam lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus