Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit

17 September 2024 | 05.35 WIB

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS). Kemenkes berencana membuat aturan jam kerja mahasiswa PPDS sesuai standar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengaturan jam kerja akan dilakukan dengan membentuk kerja sama antara rumah sakit vertikal - rumah sakit di bawah naungan Kemenkes - dengan Fakultas Kedokteran (FK) sebuah Perguruan Tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kita akan mengatur berapa lama mahasiswa harus berjaga, berapa lama harus berotasi, dan sebagainya," kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.

Nadia mengatakan, rencana itu didasarkan banyaknya mahasiswa PPDS yang bekerja melebihi kapasitas jam kerja. Dalam seminggu, mahasiswa PPDS bisa berkerja lebih dari 40 jam. Masalah jam kerja itu berbahaya bagi kesehatan mahasiswa. "Jam kerja lebih tapi waktu istirahat sedikit," kata Nadia. 

Belum lagi, mahasiswa PPDS selama bertugas melakukan berbagai macam pelayanan di Rumah Sakit. Mereka melakukan kegiatan berjaga hingga memberikan pelayanan di poliklinik. Namun, semua kegiatan itu tak mempertimbangkan jam kerja sesuai standar. 

Karena itu, Kemenkes ingin mengatur jam kerja mahasiswa PPDS supaya sesuai standar. Kemenkes selama ini tak bisa mengatur jam kerja karena kewenangan itu dipegang oleh pihak FK sebuah kampus. Karena itu, kerja sama antara pihak rumah sakit dengan pihak FK diharapkan dapat membuat aturan jam kerja sesuai standar.

"Jam kerja tak diatur rumah sakit vertikal. Itu biasanya diatur oleh fakultas kedokterannya. Karena itu, kita ingin ada kerja sama," kata Nadia.

Pengaturan jam kerja itu dilakukan untuk menyikap kasus perundangan yang menyebabkan kematian mahasiswi PPDS FK Undip, Aulia Risma

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko mengakui ada tindakan perundungan mahasiswa PPDS dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu. Yan pun meminta maaf untuk itu.

FK Unpad juga telah menjatuhkan sanksi kasus bullying kepada 11 mahasiswa PPDS. Padahal fakultas telah membuat pakta integritas, tim, serta komisi anti perundungan sejak 2020. Namun hingga kini upaya pencegahan itu belum sanggup menihilkan perundungan.

Sejauh ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus kematian Aulia. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban atas perundungan yang dialami Aulia.

"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Johanson Simamora, pada Kamis, 12 September 2024. 

Polda Jawa Tengah juga mendalami hasil temuan investigasi Kementerian Kesehatan yang mengungkap adanya pemerasan Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan yang harus diserahkan Aulia sebagai bendahara mahasiswa PPDS untuk membiayai kegiatan mahasiswa senior.

 

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus