Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang bergabung dalam Majelis Dewan Guru Besar PTNBH menyoroti skandal jabatan guru besar akhir-akhir ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua MDGB PTNBH Andi Pangerang Moenta mengatakan praktik mengejar jabatan guru besar tanpa mengikuti aturan yang berlaku melanggar moral, etika, dan integritas akademik. Namun, berbagai praktik pelanggaran itu justru dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terutama dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mendikbud membiarkan hal itu. Tidak ada upaya untuk meluruskan dan membersihkan proses pengusulan guru besar/profesor dari anasir buruk praktik tersebut,” kata Andi dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu 10 Juli 2024.
MDGB PTNBH meminta sivitas akademika di semua kampus menjaga moral universitas dalam proses kenaikan jabatan guru besar. Mereka juga meminta organ pimpinan PTNBH, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar/Profesor, dan Senat Akademik, serta segenap pimpinan perguruan tinggi menjaga moral, etika, dan integritas akademik dalam proses meraih jabatan akademik tertinggi.
MDGB PTNBH juga mendesak Nadiem mencegah praktik buruk dalam proses pengusulan calon guru besar dan menghentikan proses pengusulan ketika terdapat kejanggalan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pengusulan calon guru besar.
Mendikbud juga harus menjamin bahwa tidak terjadi lagi praktik kecurangan dalam proses pengusulan jabatan akademik guru besar. Pun harus mencabut jabatan guru besar yang diperoleh dengan cara tidak wajar dan melanggar moral, etika, dan integritas akademik.
Dewan guru besar juga mendesak Presiden RI, Jokowi, memberikan perhatian penuh kepada dunia pendidikan melalui kebijakan dan penciptaan suasana akademik dengan menerapkan nilai-nilai moral, etika, dan integritas akademik. Pemerintah juga mesti menciptakan suasana akademik yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jujur dan konsisten.
Adapun 17 PTNBH yang tergabung dalam kelompok ini yaitu Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, dan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara.
Lalu, Perwakilan Guru Besar Universitas Airlangga, Dewan Profesor Universitas Padjadjaran, Dewan Profesor Universitas Diponegoro, Dewan Profesor Universitas Hasanuddin, Dewan Profesor Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret, Dewan Profesor Universitas Andalas, Dewan Profesor Universitas Brawijaya, Komisi Guru Besar Universitas Negeri Malang, Guru Besar Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Syiah Kuala.
Tempo sudah mencoba menghubungi Nadiem dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Namun, keduanya belum merespons pesan yang dikirim Tempo hingga berita ini terbit.
Sebelumnya, hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Skandal Guru Besar Abal-Abal 8-14 juli 2024, menemukan deretan nama pejabat publik yang mendapatkan gelar Profesor lewat jalan pintas. Dari deretan nama itu, ada golongan politikus hingga jaksa. Dua di antaranya yaitu Bambang Soesatyo atau Bamsoet sapaannya dan Sufmi Dasco Ahmad.