Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Bupati Muara Enim Diduga Menerima Suap Rp 13,4 Miliar

Ahmad Yani meminta imbalan uang dari para calon pelaksana pekerjaan fisik.

4 September 2019 | 00.00 WIB

Pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bappeda Muara Enim
Perbesar
Pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bappeda Muara Enim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka penerima suap terkait dengan proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun 2019. Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim, Elfin Muhtar. Adapun pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus