Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, ditangkap KPK saat berada di mal di kawasan Jakarta Selatan.
Abdul Gafur dan Bendahara Demokrat Balikpapan tengah membawa uang tunai Rp 1 miliar saat ditangkap KPK.
KPK akan mendalami kaitan uang suap dengan rencana Abdul Gafur mencalonkan diri jadi Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara tahun anggaran 2021-2022. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,447 miliar dari para rekanan proyek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan proyek melalui orang kepercayaan dan anak buah Abdul Gafur. Mereka adalah Nis Puhadi, orang kepercayaan Abdul Gafur; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Mulyadi; serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari uang suap tersebut, sebanyak Rp 950 juta diperoleh dari sejumlah kontraktor pada Selasa, 11 Januari lalu. Abdul Gafur diduga memerintahkan Nis Puhadi mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor, hari itu. Nis Puhadi mengumpulkannya melalui Mulyadi, Jusman, serta anggota staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara.
Setelah menerima uang Rp 950 juta, Nis Puhadi menginformasikan kepada Abdul Gafur, yang tengah berada di Jakarta. “AGM lalu memerintahkan NP agar uang Rp 950 juta itu dibawa ke Jakarta,” kata Alexander saat menggelar konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2022.
Petugas menggiring orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Kabupaten Penajam Paser Utara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nis Puhadi lantas menyerahkan uang itu kepada Abdul Gafur di kediamannya, di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 12 Januari lalu. Setelah menerimanya, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Balikpapan, mengikuti agendanya di Jakarta.
Mereka lantas pergi ke suatu mal di kawasan Jakarta Selatan. Di sini, Abdul Gafur meminta Nur Afifah agar mencukupkan uang itu menjadi Rp 1 miliar. “NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya,” kata Alexander.
Uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam tas koper yang disiapkan Nur Afifah. Setelah ketiganya akan meninggalkan mal, tim KPK menangkapnya.
Dalam operasi penangkapan ini, KPK menangkap 11 orang di Jakarta dan Kalimantan Timur. Mereka yang ditangkap adalah Abdul Gafur, Nis Puhadi, Nur Afifah, Mulyadi, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; serta Achmad Zuhdi, seorang pengusaha.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Jusman, Edi Hasmoro, dan Achmad Zuhdi. Kecuali Achmad Zuhdi, kelimanya disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Achmad disangka sebagai penyuap Abdul Gafur dan anak buahnya tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, yaitu di rutan KPK serta rutan Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai tersangka korupsi.
Selain mengamankan uang tunai Rp 1 miliar, tim KPK menyita uang sebesar Rp 447 juta di rekening milik Nur Afifah. Duit dalam rekening itu diduga berasal dari para rekanan proyek.
Di samping itu, KPK menduga Abdul Gafur sudah menerima uang Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi. Uang tersebut berkaitan dengan proyek jalan senilai Rp 64 miliar yang dikerjakan Achmad Zuhdi.
Hingga saat ini, para tersangka belum dapat dimintai konfirmasi. Mereka masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK hingga larut malam, kemarin.
Menurut Alexander, kasus suap ini berawal ketika Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga senilai Rp 112 Miliar. Proyek multiyears itu di antaranya peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp 9,9 miliar.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Foto: penajamkab.go.id
Abdul Gafur kemudian diduga memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jasman mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik di Penajam Paser Utara. Selain itu, kata Alexander, Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin perkebunan lahan sawit dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum.
Sebagian dari uang yang terkumpul dari para rekanan itu disimpan dalam rekening milik Nur Afifah. “Uang itu dipergunakan untuk keperluan AGM,” ujar Alexander.
Alexander menjelaskan, sampai saat ini penyidik KPK masih mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan operasi penangkapan itu. Di antaranya, maksud Abdul Gafur meminta Nur Afifah membawa uang Rp 1 miliar ke Jakarta. Alexander belum dapat memastikan uang itu berkaitan dengan Partai Demokrat, walau Abdul Gafur dan Nur Afifah merupakan pengurus partai itu. Saat ini Abdul Gafur menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan. Ia pun mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Demokrat Kalimantan Timur.
“Kami akan mendalami saat proses penyidikan. Tapi sampai saat ini kami belum mendapat buktinya,” ucap Alexander.
Alexander menyayangkan kasus korupsi di daerah ini terus berulang. Satu pekan sebelum penangkapan Abdul Gafur, KPK juga telah menangkap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, karena kasus suap.
ROSSENO AJI NUGROHO | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo