Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap akan melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo jika menang dalam pemilihan kepala daerah 2018, meski saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahri yang maju kembali, unggul dalam pemilihan qucik count atau hitung cepat dalam pemilihan Bupati Tulungagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, dia bersalah atau tidak," ujar Tjahjo seusai acara apel ASN Kemendagri di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
Baca: Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK: Kasusnya Terus Diproses
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 8 Juni lalu, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya diduga menerima suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dari kasus ini.
Sementara itu, dalam pilkada 2018, Syahri unggul atas lawannya, Margiono. Hasil penghitungan suara sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo meraih perolehan 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto, hanya mengumpulkan 39,9 persen suara.
Baca: Ditahan KPK, Ini Rahasia Kemenangan Calon Bupati Tulungagung
Menurut Tjahjo, dalam undang-undang yang berlaku disebutkan tersangka dalam kasus hukum akan tetap mengikuti proses pilkada. Hal itu akan terus berjalan hingga proses hukum Syahri Mulyo berkekuatan hukum tetap.
"(Sampai) mempunyai kekuatan hukum tetap, dia masih ikut berproses. Suara rakyat kan suara Tuhan, proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimaui masyarakat ya jalan terus," ucapnya.
Aturan yang dimaksud Tjahjo ada dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Poin di pasal tersebut menjelaskan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Baca: 5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK
Selanjutnya, Tjahjo menuturkan, jika telah diputus bersalah, pemerintah akan segera mencabut hak calon pemenang pilkada Syahri Mulyo. Hal ini, kata dia, beberapa kali pernah terjadi di Indonesia. "Dulu juga ada yang di Lampung dan yang di Sulawesi Utara juga. Tetap kita hargai proses demokrasi tapi proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
ANDITA RAHMA