Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bupati Tulungagung Tetap Bisa Mengikuti Pilkada

KPK meminta Syahri Mulyo menyerahkan diri. 

9 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maya Ayu Puspitasari
[email protected]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah meski telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, mengatakan Bupati Tulungagung itu tidak akan dicoret sebagai peserta pemilihan hingga terbit putusan pengadilan.

“Syahri Mulyo bisa mengikuti pilkada, bahkan meski beliau ditahan,” kata Suprihno kepada Tempo, kemarin. Jika Syahri kemudian menang, dia menambahkan, Maryoto Bhirowo yang menjadi pasangannya akan diangkat menjadi bupati. Selanjutnya, partai-partai pengusung pasangan tersebut bisa mengajukan calon pengganti wakil bupati.

Pemilihan kepala daerah Kabupaten Tulungagung diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung oleh PDI Perjuangan, NasDem, dan Perindo; serta pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang didukung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, PKS, Hanura, PAN, dan PBB.

KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka penerima suap terkait dengan proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor bernama Susilo Prabowo. Kontraktor ini juga diduga menyuap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar untuk proyek lain. Samanhudi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga pemberian suap ini bukan yang pertama. Sebab, Susilo kerap memenangi proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. “Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar,” kata Saut.

Selain Syahri, KPK menetapkan Agung Prayitno dari pihak swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta Susilo Prabowo sebagai tersangka. Namun hingga kemarin KPK belum berhasil menahan Syahri. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sejak operasi tangkap tangan Rabu malam lalu, keberadaan Syahri masih belum diketahui. “Kami mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri,” katanya.

PDI Perjuangan tetap optimistis akan memenangi pemilihan kepala daerah Kabupaten Tulungagung. Bendahara tim pemenangan PDIP Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso, menilai penetapan status tersangka kepada Syahri Mulyo tak mengurangi elektabilitas pasangan tersebut. “Sebelum ada tindakan KPK, estimasi selisih suara kami sangat jauh dari kandidat lain. Jadi, kalaupun berkurang, tetap tak bisa diungguli lawan,” ucap Heru.

HARI TRI WASONO | HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus