Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

30 Oktober 2024 | 14.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku sedih atas penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar. Mudah-mudahan kuat," kata Cak Imin yang juga Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cak Imin, mantan pasangan Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024 tidak mau banyak komentar soal dugaan politisasi kasus Tom. Selama Pilpres 2024, Tom merupakan Co-Captain Amin. "Saya enggak tahu," katanya soal sikap Tom yang berseberangan dengan pemerintahan sekarang.

Sementara itu, Anies mengaku sangat terkejut dengan penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kajagung. Ia mengatakan akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom Lembong.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini turut memberi pesan kepada Tom Lembong supaya tetap mencintai Indonesia dan rakyatnya. "Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan dia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," kata Anies melalui X pada hari ini.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Abdul Qohar mengatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus