Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun keputusan itu tidak membuat sebagian calon DPD mundur dari kepengurusan partai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo