Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Agama mempersilakan calon anggota jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Masyarakat yang menarik setorannya tidak akan kehilangan status sebagai calon haji 2021. Informasi ini sekaligus sebagai koreksi atas berita Koran Tempo edisi Selasa, 3 Juni 2020, yang menyatakan calon haji yang menarik setorannya akan kehilangan hak untuk berangkat pada 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama mencatat ada 198.765 anggota jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, permohonan pengembalian setoran diajukan secara tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, tempat calon mendaftar. Dokumen yang harus disertakan, kata dia, adalah bukti asli setoran lunas yang dikeluarkan oleh bank, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon dan memperlihatkan aslinya, fotokopi kartu tanda penduduk dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan tersebut, dia melanjutkan, akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah di kantor Kementerian Agama daerah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi akan memasukkan data pembatalan setoran pelunasan.
Tahap berikutnya, Muhajirin mengimbuhkan, kepala kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan pembatalan setoran secara tertulis dan dikirim ke direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi. "Jika diterima, akan dilakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan," ujarnya.
Menurut Muhajirin, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri selanjutnya akan mengajukan permohonan pengembalian setoran secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji. Setelah itu, calon haji tinggal menunggu transfer dana ke rekeningnya. "Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," dia mengungkapkan.
Rinciannya, 2 hari di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, 3 hari di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji, dan 2 hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening calon haji.
Mengenai calon anggota jemaah 2020 yang meninggal, Muhajirin menambahkan, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. "Pengganti porsi itu bisa menjadi calon haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia," ujarnya.
Selasa lalu, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan calon haji pada tahun ini sebagai dampak pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian mengenai penyelenggaraan haji 2020. Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang kian dekat, Indonesia merasa tidak akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelayanan dan perlindungan bagi anggota jemaah. Masyarakat yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji otomatis menjadi calon anggota jemaah tahun depan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan akan segera mensosialisasi prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji reguler itu kepada masyarakat. "Sehingga ada kejelasan. Sebab, sebelumnya mereka cuma tahu bahwa biaya tersebut bisa diambil, tapi tidak tahu caranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Noor Fahmi, kemarin.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji, Syam Resfiadi, mengatakan uang calon haji yang telah dibayarkan masih berada di Badan Pengelola Keuangan Haji. Ia berujar akan ada konsekuensi biaya administrasi jika calon haji ingin menarik kembali uang setorannya. Karena itu, Syam menyarankan masyarakat untuk menunggu keberangkatan tahun depan.
DEWI NURITA | ANTARA | EFRI RITONGA
Calon Anggota Jemaah Bisa Cairkan Ongkos Haji dalam Sembilan Hari
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo