Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Calon Bupati Aceh Timur Adukan Dugaan Kecurangan ke MK

Pasangan Ridwan Abu Bakar-Tengku Abdul Rani menilai ada kecurangan dalam proses pilkada.

28 Februari 2017 | 23.10 WIB

Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri
Perbesar
Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Lhokseumawe- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Ridwan Abu Bakar (Nektu) - Tengku Abdul Rani (Polem) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan adanya kecurangan saat pemilihan kepala daerah, Selasa, 28 Februari 2017

Kuasa hukum Ridwan Abu Bakar - Tengku Abdul Rani, Sofian Adami, mengatakan pelanggaran utama yang diadukan ke MK berkaitan dengan kecurangan yang terjadi selama proses pilkada, seperti pencoblosan dua kali, pengambilan lembaran C1 KWK dari kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan calon bupati inkumben pada 16 Februari bersama sekitar 300 massa, dan C1 diminta untuk diserahkan kepada Panitia pengawas pemilihan (panwaslih).

Baca: KPU Putuskan Ahok Cuti Lagi, Djarot: Kapan Kami Kerja ?

“Form C1 tidak boleh dikeluarkan dari kantor KIP, ini malah 2 hari dalam penguasaan panwaslih. Siapa yang jamin itu masih original,” kata Sofyan Adami kepada Tempo.

Sofyan menambahkan selain dua persoalan tersebut, ada sejumlah poin lain dalam pilkada Aceh Timur yang dianggap tidak berjalan semestinya. Pendaftaran gugatan melalui online pada, Jumat 24 Februari 2017, kemudian melengkapi berkas pada Senin, 27 Februari 2017.

Pilkada Kabupaten Aceh Timur di ikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Ridwan Abu Bakar - Tengku Abdul Rani dan nomor urut 2 Hasballah M. Thaib – Syahrul Syamaun.

IMRAN MA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus