Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Calon Inkumben Anggap Dewas KPK Punya Tugas, tapi Tak Punya Kewenangan

Menurut Harjono, Dewas KPK harusnya memiliki andil dalam penegakan kode etik, bukan hanya ketika ada kasus.

31 Juli 2024 | 21.27 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (depan) dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (depan) dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewas KPK 2019-2024, Harjono, telah usai mengikuti seleksi calon Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2024. Sebagai calon inkumben, Harjono menyoroti isu penting yang harus dibenahi di Dewas KPK, yakni Dewas KPK memiliki tugas, tapi tak punya kewenangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Satu hal yang bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja enggak ada di undang-undang," kata Harjono saat dihubungi, Rabu 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski tak ada di dalam undang-undang, Harjono menilai, kewenangan Dewas KPK dalam pelaksanaan tugas KPK bisa dilakukan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi agenda pemberantasan korupsi. "Dengan keputusan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja," ujar dia. 

Menurut Harjono, Dewas KPK harusnya memiliki andil dalam penegakan kode etik, bukan hanya ketika ada kasus. Dewas KPK juga bisa ikut andil dalam sosialisasi.

Dalam tes tertulis ini, Harjono menyoroti fungsi Dewas dan menghindari konflik kepentingan. Dia menyebut alasannya mendaftar calon Dewas karena masih perlu ada perbaikan di KPK. Menurut Harjono, pengalamanya sebagai anggota Dewas mumpuni menangani masalah KPK. Dia mengklaim paham seluk beluk masalah KPK.

"Saya kira ada dua persoalan sekarang yang terjadi sekarang dan ke depannya butuh perbaikan. Oleh karena itu, integritas, sinergi, sama tanggung jawab besar di situ," kata Harjono. 

Anggota Pansel KPK, Y Ambeg Paramarta, mengatakan, ada empat dari 146 peserta yang tidak hadir tes tertulis calon Dewas Pengawas KPK di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Rabu ini. Ambeg tak berkenan menyebutkan nama empat orang itu. Ia hanya mengatakan, keempat peserta itu dinyatakan gugur.

Total peserta yang hadir sebanyak 142 peserta. Komposisinya,126 peserta pria dan 16 perempuan. Empat orang yang tak hadir merupakan pria. Adapun tes berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB

Nama-nama peserta yang lulus tes tertulis akan diumumkan pada 8 Agustus 2024 melalui laman resmi kementerian secretariat negara, www.setneg.go.id dan laman resmi KPK, www.kpk.go.id.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus