Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Cara Tim Antipasung di Yogyakarta Lindungi Disabilitas Mental

Tak mudah mengevakuasi penyandang disabilitas mental yang dipasung atau dikurung karena pihak keluarga kerap menolak atau menutupi kondisi mereka.

14 Agustus 2018 | 17.09 WIB

Judi (45), penderita gangguan mental yang telah dipasung selama 16 tahun oleh orang tuanya di Jambon, Ponorogo, 26 Maret 2016. Umumnya para penderita cacat psikososial dipasung, atau dikurung dalam ruang tertutup, yang telah dilarang pemerintah pada 1977, namun masih dilakukan warga. Ulet Ifansasti/Getty Images
Perbesar
Judi (45), penderita gangguan mental yang telah dipasung selama 16 tahun oleh orang tuanya di Jambon, Ponorogo, 26 Maret 2016. Umumnya para penderita cacat psikososial dipasung, atau dikurung dalam ruang tertutup, yang telah dilarang pemerintah pada 1977, namun masih dilakukan warga. Ulet Ifansasti/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Gunungkidul - Petugas Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendampingi keluarga penyandang disabilitas mental untuk mengantisipasi pemasungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Purwono Sulistyo mengatakan instansinya yang merupakan bagian dari Tim Antipasung Yogyakarta berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK mendata orang dengan gangguan jiwa yang masih dipasung atau dikurung di dalam kamar.

Saat ini di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, tercatat ada 46 kasus orang dengan gangguan jiwa atau penyandang disabilitas mental. "Yang dipasung ada 11 orang. Kemungkinan masih bertambah karena saya yakin masih banyak yang tidak boleh dievakuasi atau didata karena berbagai alasan," katanya.

Sebanyak 10 dari 11 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung tadi dikurung di dalam kamar. Mereka hanya bisa beraktivitas di dalam ruangan dan haknya sebagai manusia tidak dipenuhi. Adapun satu orang lagi dirantai di salah satu ruangan di dalam rumah.

"Kami menyisir seluruh kabupaten dan berupaya agar penyandang disabilitas mental mendapatkan haknya," kata Purwono Sulistyo. Ketika petugas mendapati ada penyandang disabilitas mental di sebuah rumah, mereka kemudian melakukan evakuasi dengan dibantu petugas Puskesmas setempat.

Di Puskesmas, orang dengan gangguan jiwa itu diperiksa kondisi fisiknya dan mendapatkan pengobatan jika perlu. Setelah itu, mereka akan dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Yogyakarta untuk diidentifikasi gangguan mentalnya.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang juga anggota tim antipasung, Winarto menjelaskan rentang usia orang dengan gangguan jiwa ada pada umur 21 sampai 70 tahun. Menurut dia, tak mudah mengevakuasi penyandang disabilitas mental yang dipasung atau dikurung. Sebab, pihak keluarga kerap menolak atau menutupi kondisi mereka dengan berbagai alasan.

"Ada yang menolak karena sudah diobati ke mana-mana tapi tak kunjung sembuh," kata Winarto. Ada juga keluarga yang memilih merawat sendiri karena tidak ingin membebani orang lain, termasuk negara. "Bahkan ada yang mengusir petugas."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus