Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi catatan penting terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan soal batas usia dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awalnya mengatakan, akan melaksanakan putusan MA itu di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, Pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.
"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, lantaran ada perubahan norma dari MA lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Bawaslu untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.
Saat ditanya kenapa KPU tak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih jika putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan kapan.
Bawaslu: Berpotensi digugat ke MK
Senada Hasyim, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MA soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah itu perlu disikapi hati-hati.
"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," kata Bagja dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, putusan MA itu membuat penyelenggara pemilu, termasuk KPU, kebingungan perihal peluang diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.
Bagja bahkan menyebutkan terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'Kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," kata dia menjelaskan. Bagja menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA itu.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) perihal minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
DESTY LUTHFIANI | MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA | ANTARA