Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan memantau kinerja bintara pembina desa (babinsa) dalam upaya mencegah masyarakat bermain judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Babinsa TNI dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri sejak pertengahan Juni 2024 menjadi ujung tombak Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online atau Satgas Judi Online turun langsung mengawasi dan mencegah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan judi daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maruli mengatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan mengenai pemberantasan judi online, kemudian yang bersentuhan dengan masyarakat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Ini sudah berjalan. Kami akan terus evaluasi bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat,” kata Maruli di Jakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari siaran resmi TNI AD yang dikonfirmasi pada Ahad, 23 Juni 2024.
Dia meyakini pemberantasan judi online hanya dapat berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat. Dia menyatakan sinergi dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol).
Dalam kesempatan yang sama, Maruli menyebutkan saat ini internal TNI AD juga mengecek langsung prajurit-prajurit yang terlibat judi online.
“Di internal TNI AD, kami juga melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi online ataupun pinjol, karena sudah ada yang sampai melakukan tindakan tak terpuji. Ada pula yang sampai tidak punya uang,” ujar Maruli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. Pembentukan satgas itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.
Satgas Libatkan TNI, Polri, dan PPATK Cegah Judi Online
Hadi mengatakan jaringan judi online di Indonesia berkaitan dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan. Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Judi Online melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi dalam jumpa pers pada Rabu, 19 Juni 2024.
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penanganan lebih lanjut. Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Selanjutnya, kata Hadi, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujar Hadi.