Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Kemenkes Perketat Skema Kedatangan WNA

Menurut Kemenkes, Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran cacar monyet.

19 Agustus 2024 | 13.31 WIB

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melakukan pengetatan terhadap skema pemeriksaan kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Indonesia, termasuk WNA yang bertindak sebagai tamu undangan negara. Langkah itu dilakukan untuk mencegah masuknya virus cacar monyet (monkeypox/Mpox) yang telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Peningkatan kewaspadaan khususnya di pintu masuk negara, misal seperti membuat kuisioner bagi WNA yang menjadi tamu undangan negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Yudhi Pramono, Ahad, 18 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kuisoner yang dimaksud Yudhi, ada beberapa hal yang harus diisi oleh WNA, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir. Dengan begitu pemerintah bisa mendapatkan lebih banyak data atau riwayat dari WNA tersebut sehingga bisa lebih siap bila terjadi sesuatu hal.

“Setelah kita petakan negara tamu dari mana, maka kita punya data yang bagus. Kalaupun sakit, maka tidak disarankan untuk melanjutkan perjalanan,” kata Yudhi.

Menurut Yudhi, Indonesia butuh meningkatkan kewaspadaan. Selain surveilans yang masih menjadi tantangan, jumlah kasus Mpox mengalami peningkatan, khususnya di RS Kongo, Afrika, yang mencapai 2.999 kasus.

Yudhi menyebut peningkatan kasus yang terjadi di negara-negara Afrika disebabkan oleh Mpox clade 1b yang sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual dengan fatality rate lebih tinggi dibandingkan clade 2b. Hal ini juga yang menjadi dasar WHO mengumumkan status kedaruratan Mpox.

Meski begitu, WHO tidak menganjurkan pembatasan pelaku perjalanan internasional dan vaksinasi belum benar-benar diprioritaskan. Yudhi mengatakan hal itu akhirnya menjadi pertimbangan bagi Kemenkes untuk pengetatan terhadap pengunjung mancanegara menjadi lebih penting dilakukan.

“Ditambah masa inkubasi paling lama 34 hari (terpapar hingga menimbulkan gejala) sehingga ini perlu kewaspadaan di semua wilayah pintu masuk negara kita,” kata Yudhi.

Sejauh ini, Kemenkes mengkategorikan secara umum situasi Mpox di Indonesia tahun ini menurun jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Berdasarkan data dari Kemenkes pada Januari-Agustus 2024, tren kasus Mpox di Indonesia ada 14 konfirmasi dan 74 suspek discarded. Sementara pada 2023, sebanyak 73 konfirmasi dan 240 kasus suspek discarded.

“Perlu saya sampaikan mereka berasal dari kelompok clade IIb, dengan fatalitas lebih rendah. Maka itulah yang kita sedang upayakan jangan sampai (clade 1b) masuk,” kata Yudhi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus